Bebas dari Dakwaan Korupsi, Prof Antara: Saya Ingin Kembali ke Unud
DENPASAR, NusaBali.com – Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU tak kuasa menahan air mata haru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar membacakan vonis bebas, dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018-2022.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya selama proses hukum ini,” ujar Prof Antara, Kamis (22/2/2024) siang.
Mantan Rektor Unud ini didakwa pasal berlapis terkait kasus SPI Unud. Namun, Majelis Hakim menilai bahwa ia tidak terbukti melanggar hukum dan tidak terlibat dalam tindakan memperkaya diri ataupun merugikan keuangan negara.
“Hanya ada kesalahan administrasi dalam pembuatan regulasi pungutan SPI,” jelas Majelis Hakim yang diketuai Agus Akhyudi.
Prof Antara menegaskan bahwa dana SPI Unud diterapkan sejak 2018 dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas di kampus. “Kami ingin membangun Unud agar bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan baik,” terangnya.
Dengan vonis bebas ini, Prof Antara berharap dapat kembali ke Unud dan melanjutkan tugasnya sebagai pengajar. “Saya ingin berjuang lagi bersama rekan-rekan di Unud untuk mendidik dan membangun SDM yang unggul bagi bangsa dan negara,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan vonis, Hakim Ketua Agus Akhyudi, menyatakan,
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu primer, kesatu subsidair, dakwaan kedua, dan ketiga. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut."
Majelis Hakim juga memerintahkan Prof Antara untuk dibebaskan dari rumah tahanan. Begitu pula hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan kembali.
Prof Antara mengapresiasi kinerja dan objektivitas majelis hakim. Begitu juga dukungan dari masyarakat dan civitas akademika Unud. Dia menginginkan Unud dapat menjadi universitas yang mampu menjalankan tugas pokok sebagai lembaga pendidikan yang baik.
"Sesuai fakta persidangan, saya dinyatakan tidak terbukti bersalah dari pasal-pasal yang didakwakan. Mohon doa restunya semoga kami bisa kembali ke Unud untuk membangun universitas dan mendidik adik-adik," tutur Prof Antara.
Sementara itu, merespons putusan ini, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Nengah Astawa dan kawan-kawan menegaskan bakal menempuh kasasi. "Kami lanjutkan ke kasasi," ungkap Nengah Astawa.
Seperti yang diberitakan NusaBali sebelumnya, JPU menuntut Prof Antara dengan pidana penjara 6 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU juga menyatakan dalam tuntutan bahwa Prof Antara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 65 KUHP. *ol4, rat
Komentar