Prof Antara Bebas, Hotman Paris: Kasus Targetan Oknum!
DENPASAR, NusaBali.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan menohok usai sidang vonis kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menjerat kliennya, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU.
Prof Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (22/2/2024) siang.
Hotman, yang tergabung dalam tim hukum Prof Antara, mengaku tidak kaget dengan vonis bebas ini. Sejak awal kasus ini bergulir, mereka yakin bahwa kliennya tidak bersalah berdasarkan dakwaan yang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selama 4,5 bulan (Prof Antara) ditahan, diborgol, padahal JPU sudah tahu dakwaan itu salah total,” kritisi Hotman.
Ia menambahkan, kebenaran posisi Prof Antara tidak perlu dibuktikan di persidangan. Bahkan, menurutnya, kesalahan dakwaan JPU ini bisa dibuktikan oleh mahasiswa hukum tingkat I.
Hotman mengaku kecewa dengan proses hukum yang menjerat kliennya. Ia yakin bahwa kasus ini adalah bagian dari target oknum tertentu yang ingin menjatuhkan Prof. Antara.
“Saya benar kecewa dengan tindakan JPU ini, ini kasus targetan, negara tidak dirugikan satu rupiah pun,” tandasnya.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Prof Antara dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik dakwaan primer, subsidair, kedua, maupun ketiga.
Sebelumnya, JPU menuntut Prof. Antara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.*ol4
Komentar