nusabali

Hotman Paris Sebut Prof Antara Dizalimi, GPS: Satyam Eva Jayate!

  • www.nusabali.com-hotman-paris-sebut-prof-antara-dizalimi-gps-satyam-eva-jayate

DENPASAR, NusaBali.com - Hotman Paris Hutapea  mengeluarkan uneg-unegnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menyeret kliennya, Prof I Nyoman Gde Antara.

Hotman mengaku sudah tidak sreg dengan kasus ini dari awal. Ia bilang kecewa dengan dakwaan JPU dan menilai kasus yang menyeret Prof Antara ini sebagai 'kasus targetan'. Sebab, negara tidak dirugikan dengan adanya SPI yang sepenuhnya masuk ke rekening universitas.

"Dizalimi, 4,5 bulan (Prof Antara) ditahan, diborgol. Mahasiswa hukum tingkat satu pun tahu kalau dakwaan itu salah, JPU tahu itu salah," kata Hotman dengan gaya khasnya usai persidangan di Ruang Rama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/2/2024).

Kata-kata Hotman ini direspons dengan teriakan 'Satyam Eva Jayate' (Kebenaranlah yang akan menang) oleh anggota tim penasihat hukum lainnya seperti I Gede Pasek Suardika (GPS), I Made Kariada, dan lainnya.

"Ini sudah ditahan empat bulan, kalian bagaimana sih? Emang negara ini milik kalian? Bagaimana kalau bapak kalian ditahan 4,5 tanpa alasan?" ucap Hotman yang terlihat kesal namun ditenangkan rekan setimnya.

"Udah jangan gitulah, entar kalian pensiun juga jadi pengacara," sambung Hotman di sela Prof Antara dan tim hukum memberi keterangan pers.

Sementara itu, dalam pembacaan putusan yang berlangsung dari pukul 09.30 Wita hingga 12.45 Wita, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berdasarkan fakta-fakta persidangan menilai SPI sah dan tidak melawan hukum.

Selain itu, dakwaan memperkaya diri sendiri yang dilakukan Prof Antara juga dinilai tidak sesuai oleh majelis hakim lantaran dana SPI masuk ke rekening universitas. Begitu pula, aset bergerak seperti mobil yang dipakai Prof Antara masih atas nama universitas yang mana fasilitas ini diterima karena mengemban jabatan rektor.

Dengan fakta-fakta persidangan yang ada, majelis hakim memutuskan membebaskan akademisi asal Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung ini dari seluruh dakwaan yang didakwakan. *rat

Komentar