Susul Prof Antara, Tiga Pejabat Unud Divonis Bebas
DENPASAR, NusaBali.com – Bukan hanya Prof I Nyoman Gde Antara yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), namun tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) lainnya, juga diputus bebas dalam sidang yang berbeda.
Dalam sidang yang digelar Kamis (22/2/2024), hakim menyatakan I Nyoman Putra Sastra, I Made Yusnantara, dan I Ketut Budiartawan, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer maupun sekunder terkait SPI.
"Menjatuhkan putusan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan, dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya," kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih dan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson memiliki pandangan berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa dengan pasal 12 huruf e UU Tipikor dan pasal 9 UU Tipikor.
Hakim tidak menemukan bukti adanya pemaksaan terhadap mahasiswa yang mendaftar di jalur mandiri Unud. Justru, menurut hakim, mahasiswa yang memilih jalur mandiri telah memahami bahwa terdapat biaya SPI.
Para terdakwa dan tim penasihat hukum menyambut gembira putusan hakim. Di sisi lain, JPU Kejati Bali menyatakan akan mengajukan kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut Putra Sastra dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta, sedangkan Budiartawan dan Yusnantara dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Adapun ketiga terdakwa didakwa oleh JPU dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. *ant
Komentar