nusabali

Salah Gunakan Izin Tinggal, Warga Australia Dideportasi

  • www.nusabali.com-salah-gunakan-izin-tinggal-warga-australia-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial TAW, 54, yang merupakan direktur sebuah perusahaan, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (21/2) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. Wanita berkewarganegaraan Australia itu dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan TAW dideportasi setelah yang bersangkutan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Setelah upaya maksimal dilakukan, pada hari yang sama TAW dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

“TAW dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport. Saat pendeportasian TAW dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” ujar Dudy pada Kamis (22/2) siang.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Romi Yudianto menjelaskan TAW tinggal di sebuah vila di daerah Kediri, Tabanan sejak sekitar 2020. TAW pemegang KITAS Investor di sebuah perusahaan sejak 12 September 2019. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.

Dalam keterangan yang diperoleh, perusahaan tersebut bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir 2020. Namun, kemudian ditemukan ada ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan izin yang digunakan.

Atas dasar temuan ini, pihaknya melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah mengambil keputusan untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW. Selain itu, TAW juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Romi. 7 ol3

Komentar