KSP Ema Duta Mandiri Dilaporkan ke Polisi
Diduga Gelapkan Dana Anggota Miliaran Rupiah
Gusti Ayu Ketut Setiawati
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Polda Bali
I Gusti Ayu Ketut Setiawati
COVID-19
DENPASAR, NusaBali - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri dilaporkan oleh anggotanya sendiri I Gusti Ayu Ketut Setiawati, 44 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali. Laporan dengan nomor STPL/1923/XI/2023/SPKT/Polda Bali itu tentang dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan. Pelapor mengaku menderita kerugian miliar rupiah.
IGA Ketut Setiawati mengaku menjadi anggota KSP Ema Duta Mandiri sejak tahun 2017. Setahun menjadi anggota dikopwrasi yang dipimpin oleh I Wayan Murja itu pelapor mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 miliar. Pada pinjaman itu perempuan kelahiran Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan/Kabupaten Tabanan itu hanya mendapat Rp 700 juta lebih. Sebanyak Rp 259.952.000 dihold di koperasi.
Tahun 2019 awal pelapor kembali mengajukan pinjaman lagi sebesar Rp 2,1 miliar. Dari jumlah pinjaman itu Rp 497.321.000 dihold di koperasi. Masih pada tahun yang sama pelapor kembali ajukan pinjaman lagi sebesar Rp Rp 1,6 miliar. Dari jumlah dana pinjaman itu Rp 357.048.000 dihold di koperasi.
"Uang yang dihold di koperasi itu adalah uang saya sendiri. Saya membayar uang pinjaman itu sesuai dengan nominal pada perjanjian pinjaman. Saya pinjam Rp 1 miliar lalu dipotong saya tetap bayar sesuai hitungan pinjaman Rp 1 miliar," ungkap IGA Ketut Setiawati didampingi penasehat hukumnya Nyoman Ferri Supriayadi, pada Rabu (21/2) sore.
Memasuki tahun 2020 muncul wabah Covid-19. Saat itu perekonomian lumpuh total. Pelapor pun saat itu tak sanggup membayar utangnya. Sempat terbantu dengan adanya program relaksasi itupun hanya dia dapatkan selama enam bulan. Memasuk tahun 2021 pelapor tidak diberi keringanan lagi.
Pada saat itulah mulai muncul persoalan. Dengan berbagai hitungan dan kalkulasi dari pihak koperasi utang dari pelapor membengkak menjadi Rp 17 miliar lebih. Selain itu aset berupa tanah milik pelapor yang jadi jaminan saat mengajukan pinjaman disita.
Pembengkakan jumlah utang itu membuat pelapor heran. Diapun melakukan perhitungan sendiri dengan menggunakan akuntan independen. Hasilnya utang korban hanya Rp 12 miliar lebih. Terkait permasalahan itu sempat beberapa kali mediasi namun tidak menemukan solusi terbaik.
"Saya sebenarnya mau melunasi utang itu, tetapi masalahnya rinciannya dari koperasi tidak jelas dan tidak masuk akal. Selain itu berubah-ubah. Saya mau melunasi utang itu tetapi malah seolah-olah dihalangi," ungkap IGA Ketut Setiawati.
IGA Ketut Setiawati juga mengungkapkan berdasarkan perhitungan akuntan juga uang miliknya yang dihold di koperasi plus bunga, dan lainnya sebesar Rp 9 miliar. Sayangnya pihak koperasi mengatakan uang itu sudah habis untuk bayar utang pinjamannya. Masalahnya jumlah utang pokok pinjaman pelapor tidak pernah berkurang.
"Pihak koperasi harus jelaskan uang itu ke mana ? Karena ketidakjelasan uang itulah muncul dugaan penggelapannya. Saya berharap polisi bisa membongkar kasus ini," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala KSP Wayan Murja, Ema Duta Mandiri kemarin sore mengatakan dirinya sudah mengetahui koperasi yang dipimpinnya dilaporkan ke Polda Bali. Dikatakannya saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh polisi.
Wayan Murja mengatakan pelapor punya pinjaman di KSP Ema Duta Mandiri tetapi gagal bayar. Dirinya membantah mempersulit pelapor untuk melunasi utangnya. Atas pelaporan itu dirinya merasa aneh karena yang melapor penerima pinjaman. Selain itu tidak mungkin koperasi menolak pembayarannya.
"Yang bersangkutan ini dulu pernah buat gugatan di PN Denpasar. Yang bersangkutan diputus kalah. Lalu yang bersangkutan bandung namun bandingnya ditolak. Jadi yang sebenarnya pelapor itu tidak mauelinasi utangnya. Tidak ada yang mempersulit. Aneh sekali kalau kami mempersulit," tuturnya. 7 pol
1
Komentar