DPRD Bangli Bahas LKPJ Bupati 2023
Rapat Paripurna
LKPJ Tahun 2023
DPRD Bangli
I Ketut Suastika
I Nyoman Budiada
Wabup Bangli
I Wayan Diar
BANGLI, NusaBali - DPRD Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangli terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2023 pada Kamis (22/2). Rapat digelar di ruang sidang DPRD Bangli dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Dari eksekutif hadir Wabup Bangli I Wayan Diar.
Usai penyampaian LKPJ kepala daerah, rapat dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Bangli yang dibacakan oleh Nengah Dwi Madya Yani.
Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika menegaskan LKPJ kepala daerah tahun 2023 untuk memenuhi kewajiban Institusional, sebagal Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Laporan pertanggungjawaban disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Selanjutnya DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima," jelasnya.
Kata Ketut Suastika, Dewan akan berupaya menggenjot pembahasannya agar cepat tuntas. Karena itu, lanjut dia, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tanggal 4 Maret 2024 akan diagenkan rapat dengan agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bangli. "Setelah itu, pembahasan-pembahasan akan tetap kita lakukan. Hasil dari pembahasan itu, rencananya penetapan akan kita lakukan tanggal 7 Maret atau sekitar dua pekan mendatang," tegasnya.
Bupati Bangli dalam pidato pengantar yang dibacakan Wabup Wayan Diar menyebutkan, berbagai hasil yang telah dicapai bersama oleh Pemerintah Kabupaten Bangli dan masyarakat Bangli selama tahun 2023. Ini merupakan hasil dalam menjalankan program-program dan kegiatan-kegiatan pembangunan di tahun 2023 yang tertuang dalam dokumen perencanaan berupa Kebijakan Umum Anggaran dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). APBD Tahun 2023 telah ditetapkan tepat waktu dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Disampaikan, pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 255,527 miliar namun realisasi sebesar Rp 205,706 miliar atau 80,50 persen. Sementara pendapatan Transfer baik itu pendapata transfer pemerintah pusat maupun pendapatan transfer antar daerah dengan target Rp 1,114 triliun terealisasi Rp 1,025 triliun atau 91,98 persen. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan target Rp 804,735 juta terealisasi Rp 19,094 miliar atau 2,3 persen. “PAD kita tahun 2023 hanya mampu teralisasi sekitar 80 persen lebih,” sambungnya.
Sedangkan belanja daerah dikelompokkan ke dalam 4 (empat) bagian yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Yang mana, untuk realisasinya tahun 2023 meliputi, belanja operasi, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp 951,563 miliar terealisasi sebesar Rp 921,736 miliar atau 96,87 persen. Belanja modal, target anggaran setelah perubahan sebesar sebesar Rp 291,056 miliar terealisasi sebesar Rp 211,044 miliar atau 72,51 persen. Dipaparkan pula, jumlah penerimaan pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2023 dengan target anggaran setelah perubahan sebesar Rp 40,882 miliar terealisasi sebesar Rp 40,882 miliar atau 100 persen.@esa
Komentar