Pengeroyokan Sempidi: Pelaku Anak Dipindah ke LPKA Karangasem
MANGUPURA, NusaBali.com - Salah satu pelaku di bawah umur yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kelurahan Sempidi, Mengwi, Badung, telah dipindahkan dari rumah tahanan Polsek Abiansemal ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Karangasem, Jumat (23/2/2024).
AMF, 16 tahun, dipindahkan ke LPKA Karangasem setelah Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (20/2/2024) lalu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 10 tahun.
Kepala Kejari Badung, Dr Suseno, menjelaskan bahwa status pelaku AMF dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps. Atas putusan itu, Jaksa Eksekutor pada Kejari Badung pun langsung memindahkan AMF ke LPKA.
"Saat dipindahkan ke LPKA, kondisi AMF dalam keadaan sehat," terang Suseno. AMF sebelumnya ditahan di Polsek Abiansemal sejak 22 Januari 2024.
Dalam persidangan, AMF didakwa dengan pasal:
- Kesatu Primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP
- Subsidair: Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP
- Kedua Primair: Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP
- Subsidair: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP
"Pelaku anak dinyatakan terbukti bersalah melakukan turut serta melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Suseno.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 orang pada 16 Januari 2024 ini mengakibatkan Adhi Putra Krismawan, seorang pria asal Kampung Baru, Singaraja, meninggal dunia. Korban meninggalkan istri dan anaknya yang masih balita.
Hasil visum RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar menunjukkan luka-luka memar, lecet, dan tusuk pada tubuh korban, serta luka memar di leher akibat pencekikan. *ol4
Komentar