Bawaslu Panggil Saksi dan Pelapor Dugaan Money Politic
Penelusuran di TPS 5 Banjar Bali Dihentikan
SINGARAJA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng memanggil secara bertahap komponen syarat materiil dugaan money politic (politik uang) pada Pemilu 2024 lalu. Sebanyak dua saksi dan terlapor dipanggil untuk klarifikasi pada Kamis (22/2) dan pelapor baru dihadirkan pada Jumat (23/2) kemarin.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata mengatakan, dari hasil klarifikasi yang sudah dilakukan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berencana untuk memanggil beberapa pihak lainnya. Termasuk melakukan klarifikasi kepada KPU Buleleng berkaitan dengan metode kampanye. “Tidak menutup kemungkinan juga ada pihak lain yang berkaitan dan dibutuhkan keterangannya dengan kasus ini,” terang Carna.
Dia juga menyebut dari hasil klarifikasi, terlapor yang merupakan tim pemenangan calon legislatif (Caleg) ini telah mengakui mengirim pesan WhatsApp yang berisi ajakan memilih salah satu calon dan menjanjikan untuk memberikan bantuan barang. Namun terlapor mengaku WhatsApp tersebut dikirimnya atas inisiatif sendiri dan menyampaikan informasi tersebut kepada anggota di group WhatsApp kelompok masyarakat pada tanggal 10 Februari 2024 lalu. Hal tersebut lalu dilaporkan ke Bawaslu Buleleng pada tanggal 15 Februari 2024.
Sementara itu untuk kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di TPS 5 Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bawaslu Buleleng memutuskan untuk menghentikan penelusuran. Dugaan pelanggaran dengan isu pencoblosan puluhan surat suara yang dilakukan oknum hingga memicu perkelahian pada Rabu (14/2) lalu tidak ditemukan bukti pelanggaran pemilu.
Bawaslu Buleleng bersama Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS sudah melakukan penelusuran 3 kali turun ke lapangan. Carna mengakui kesulitan menemukan petunjuk untuk membuktikan ada pelanggaran pemilu. Sebab saat peristiwa pemukulan terjadi, Pengawas TPS bersama Ketua Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) sedang istirahat ngopi saat jeda pemungutan suara. Peristiwa pemukulan baru diketahui saat korban kesakitan, memegang kepala dan meminta pertolongan kepada Bhabinkamtibmas untuk diantarkan ke rumah sakit.
“Kami sudah sandingkan juga dengan dokumen proses penghitungan di TPS dengan C salinan tidak ada selisih antara pemilih hadir dengan surat suara yang digunakan dan surat suara yang tidak sah,” terang Carna.
Akibat tidak ditemukannya bukti pelanggaran, informasi dugaan pencoblosan puluhan surat suara itu dianggap Bawaslu Buleleng hanya isu. Dari penghentian penelusuran Bawaslu Buleleng juga tidak memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).7 k23
Dia juga menyebut dari hasil klarifikasi, terlapor yang merupakan tim pemenangan calon legislatif (Caleg) ini telah mengakui mengirim pesan WhatsApp yang berisi ajakan memilih salah satu calon dan menjanjikan untuk memberikan bantuan barang. Namun terlapor mengaku WhatsApp tersebut dikirimnya atas inisiatif sendiri dan menyampaikan informasi tersebut kepada anggota di group WhatsApp kelompok masyarakat pada tanggal 10 Februari 2024 lalu. Hal tersebut lalu dilaporkan ke Bawaslu Buleleng pada tanggal 15 Februari 2024.
Sementara itu untuk kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di TPS 5 Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bawaslu Buleleng memutuskan untuk menghentikan penelusuran. Dugaan pelanggaran dengan isu pencoblosan puluhan surat suara yang dilakukan oknum hingga memicu perkelahian pada Rabu (14/2) lalu tidak ditemukan bukti pelanggaran pemilu.
Bawaslu Buleleng bersama Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS sudah melakukan penelusuran 3 kali turun ke lapangan. Carna mengakui kesulitan menemukan petunjuk untuk membuktikan ada pelanggaran pemilu. Sebab saat peristiwa pemukulan terjadi, Pengawas TPS bersama Ketua Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) sedang istirahat ngopi saat jeda pemungutan suara. Peristiwa pemukulan baru diketahui saat korban kesakitan, memegang kepala dan meminta pertolongan kepada Bhabinkamtibmas untuk diantarkan ke rumah sakit.
“Kami sudah sandingkan juga dengan dokumen proses penghitungan di TPS dengan C salinan tidak ada selisih antara pemilih hadir dengan surat suara yang digunakan dan surat suara yang tidak sah,” terang Carna.
Akibat tidak ditemukannya bukti pelanggaran, informasi dugaan pencoblosan puluhan surat suara itu dianggap Bawaslu Buleleng hanya isu. Dari penghentian penelusuran Bawaslu Buleleng juga tidak memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).7 k23
Komentar