Toko Dibobol Mantan Karyawan, 39 Pasang Sepatu Raib
DENPASAR, NusaBali - Diduga sakit hati karena dipecat ditambah karena masalah ekonomi mantan karyawan toko sepatu bernama Bram, 22, nekat membobol toko yang merupakan bekas tempat kerjanya.
Tersangka melancarkan aksinya di toko milik Joshua Engelbert Indys Matulandi, 22, sebanyak dua kali dan menggondol 39 pasang sepatu berbagai merk.
Dua kali aksi pencurian itu dilakukan tersangka yang kini bekerja sebagai driver jasa pengiriman barang itu terjadi pada pertengahan dan akhir Januari 2024. Dua kali kejadian itu dilakukannya pada malam hari. Tersangka yang dahulu merupakan orang kepercayaan korban dengan mudah melancarkan aksinya karena memegang kunci serep dari toko tersebut. Kunci serep itu dipegang tersangka sejak dia bekerja di sana.
"Sebelum dipecat tersangka ini orang kepercayaan korban. Pada Juni 2023 tersangka disuruh korban untuk menggantikan gembok gudang karena kunci gembok sebelumnya hilang. Salah satu kunci dari gembok baru itu disimpan tersangka dan tidak diketahui korban," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari saat gelar jumpa pers, pada Jumat (23/2).
Tersangka niat mencuri karena tidak punya uang. Niatnya mencuri muncul karena ada kesempatan karena telah memegang kunci toko tersebut. Selain itu tersangka sakit hati karena dipecat korban.
Di sisi lain korban membuat laporan ke Polsek Denpasar Selatan tentang kehilangan puluhan pasang sepatu. Menerima laporkan tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan melakukan olah TKP. Di lokasi polisi tidak menemukan adanya kerusakan. Dari sana polisi mencurigai tersangka Bram yang telah dipecat sebetulnya.
Polisi lalu melakukan penelusuran lewat media sosial (Medsos). Diketahui tersangka menawarkan berbagai merk sepatu pada akun Medsos miliknya. Polisi lalu memancingnya dengan pura-pura ingin membeli. Setelah sepakat mereka berjanji transaksi di tempat tinggal tersangka di Jalan Gunung Bromo XI F Nomor 3, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, pada Rabu (7/2).
"Pada saat itulah tersangka langsung ditangkap. Selain itu mengamankan 15 pasang sepatu berbagai merk. Tersangka dan barang bukti belasan pasang sepatu itu diamankan ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diproses hukum," ungkap Kapolsek yang kemarin didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan.
Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai laporan korban. Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena masalah ekonomi. Niatnya tak terbendung karena dia miliki kesempatan untuk bobol toko korban menggunakan kunci serep yang disimpannya.
"Tersangka ini sudah ada niat sejak dia bekerja di toko korban. Ditambah karena masalah ekonomi dan istrinya hamil. Terangan dijerat Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara," ungkap Kompol Kalpika Sari. 7 pol
Dua kali aksi pencurian itu dilakukan tersangka yang kini bekerja sebagai driver jasa pengiriman barang itu terjadi pada pertengahan dan akhir Januari 2024. Dua kali kejadian itu dilakukannya pada malam hari. Tersangka yang dahulu merupakan orang kepercayaan korban dengan mudah melancarkan aksinya karena memegang kunci serep dari toko tersebut. Kunci serep itu dipegang tersangka sejak dia bekerja di sana.
"Sebelum dipecat tersangka ini orang kepercayaan korban. Pada Juni 2023 tersangka disuruh korban untuk menggantikan gembok gudang karena kunci gembok sebelumnya hilang. Salah satu kunci dari gembok baru itu disimpan tersangka dan tidak diketahui korban," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari saat gelar jumpa pers, pada Jumat (23/2).
Tersangka niat mencuri karena tidak punya uang. Niatnya mencuri muncul karena ada kesempatan karena telah memegang kunci toko tersebut. Selain itu tersangka sakit hati karena dipecat korban.
Di sisi lain korban membuat laporan ke Polsek Denpasar Selatan tentang kehilangan puluhan pasang sepatu. Menerima laporkan tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan melakukan olah TKP. Di lokasi polisi tidak menemukan adanya kerusakan. Dari sana polisi mencurigai tersangka Bram yang telah dipecat sebetulnya.
Polisi lalu melakukan penelusuran lewat media sosial (Medsos). Diketahui tersangka menawarkan berbagai merk sepatu pada akun Medsos miliknya. Polisi lalu memancingnya dengan pura-pura ingin membeli. Setelah sepakat mereka berjanji transaksi di tempat tinggal tersangka di Jalan Gunung Bromo XI F Nomor 3, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, pada Rabu (7/2).
"Pada saat itulah tersangka langsung ditangkap. Selain itu mengamankan 15 pasang sepatu berbagai merk. Tersangka dan barang bukti belasan pasang sepatu itu diamankan ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diproses hukum," ungkap Kapolsek yang kemarin didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan.
Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai laporan korban. Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena masalah ekonomi. Niatnya tak terbendung karena dia miliki kesempatan untuk bobol toko korban menggunakan kunci serep yang disimpannya.
"Tersangka ini sudah ada niat sejak dia bekerja di toko korban. Ditambah karena masalah ekonomi dan istrinya hamil. Terangan dijerat Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara," ungkap Kompol Kalpika Sari. 7 pol
Komentar