Masyarakat Dibatasi Membeli Gas 3 Kg
TABANAN, NusaBali - Masyarakat Kabupaten Tabanan terutama yang skala rumah tangga akan dibatasi dalam pembelian gas LPG 3 kilogram. Sebulan tiap KK hanya bisa membeli empat buah gas LPG 3 kilogram.
Penerapan aturan ini sedang proses pendaftaran seiring dengan pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP elektronik. Hal itu diungkapkan Koordinator Agen Gas LPG Wilayah Tabanan I Gusti Ngurah Gede Siwa Genta.
Dia mengatakan penerapan itu masih proses. Karena saat ini sedang dilakukan pendaftaran oleh masyarakat. "Kami belum tahu ketentuan ini kapan akan berlaku. Yang jelas sesuai aturan, pembelian ini dibatasi," ujarnya, Jumat (22/2).
Menurutnya, penerapan aturan membatasi pembelian gas LPG 3 kilogram agar tepat sasaran untuk skala rumah tangga. Gas ini tidak digunakan oleh usaha mikro. "Intinya, masyarakat yang terdaftar untuk membeli gas di pangkalan maka akan dibatasi pembeliannya," tegasnya.
Terkait dengan proses pembelian gas menggunakan KTP elektronik, Siwa Genta menegaskan masyarakat tengah melakukan pendaftaran. ‘’Kini, proses pendaftaran pembelian LPG 3 kilogram gunakan KTP sedang berlangsung,” jelasnya.
Soal kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang terjadi, jelasnya, karena kuota dibatasi. Siwa Genta menyebutkan sejatinya kaitan erat nantinya dengan pembelian LPG 3 kilogram memakai KTP yang akan mulai berlaku. “Penjelasan yang tepat sebenarnya Pertamina, biar saya tidak melangkahi karena saya hanya sebagai agen,” tandasnya.7des
1
Komentar