Soal Hak Angket, KPU Enggan Komentari di Luar UU Pemilu
DENPASAR, NusaBali.com - Wacana Hak Angket soal kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir di DPR RI. Terkait hal ini, Anggota KPU RI Idham Kholik enggan mengomentari hal di luar yang diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sebagai penyelenggara pemilu, kapasitas kami berbicara dalam UU Pemilu," tegas Idham ketika ditemui usai memonitoring rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Denpasar Utara di Gedung Wisma Sejahtera Kanwil Kemenag Provinsi Bali di Denpasar pada Sabtu (24/2/2024) petang.
Wacana Hak Angket yang digulirkan di DPR RI khususnya dari kubu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ini dinilai di luar ranah UU Pemilu. Untuk itu, Idham hanya ingin membahas saluran penyelesaian masalah pungut-hitung suara pemilu sesuai UU Pemilu.
"UU Pemilu sudah lengkap mengatur mekanisme penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," imbuh Idham.
Idham mempersilakan peserta pemilu yang menengarai adanya pelanggaran administratif maupun sengketa hasil pemilu untuk menempuh saluran penyelesaiannya masing-masing. Dapat diadukan ke Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dan digugat ke Mahkamah Konstitusi untuk sengketa hasil.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI ini mengungkapkan, saksi bertugas di seluruh 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Idham mengklaim, tidak satu pun ada TPS di mana saksi dilarang bertugas di dalamnya.
"Di seluruh TPS ini tidak ada cerita saksi dilarang masuk ke TPS. Semua saksi peserta pemilu disilakan mengikuti pungut-hitung suara, semua saksi peserta pemilu disilakan mengikuti rekapitulasi di tingkat PPK. Dan, hasil pemilu ditetapkan dari hasil rekapitulasi berjenjang," ucap Idham.
Soal adanya kesalahan teknis dan human error di TPS, KPU disebut telah menempuh mekanisme yang telah diatur di UU Pemilu. Entah itu berimplikasi kepada Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang.
"Ini membuktikan kami terbuka dan dengan adanya penghitungan suara ulang menunjukkan bahwa proses (penyelesaian masalah) pemungutan dan penghitungan suara berada dalam prinsip-prinsip yang berlaku," tutur Idham. *rat
Wacana Hak Angket yang digulirkan di DPR RI khususnya dari kubu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ini dinilai di luar ranah UU Pemilu. Untuk itu, Idham hanya ingin membahas saluran penyelesaian masalah pungut-hitung suara pemilu sesuai UU Pemilu.
"UU Pemilu sudah lengkap mengatur mekanisme penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," imbuh Idham.
Idham mempersilakan peserta pemilu yang menengarai adanya pelanggaran administratif maupun sengketa hasil pemilu untuk menempuh saluran penyelesaiannya masing-masing. Dapat diadukan ke Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dan digugat ke Mahkamah Konstitusi untuk sengketa hasil.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI ini mengungkapkan, saksi bertugas di seluruh 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Idham mengklaim, tidak satu pun ada TPS di mana saksi dilarang bertugas di dalamnya.
"Di seluruh TPS ini tidak ada cerita saksi dilarang masuk ke TPS. Semua saksi peserta pemilu disilakan mengikuti pungut-hitung suara, semua saksi peserta pemilu disilakan mengikuti rekapitulasi di tingkat PPK. Dan, hasil pemilu ditetapkan dari hasil rekapitulasi berjenjang," ucap Idham.
Soal adanya kesalahan teknis dan human error di TPS, KPU disebut telah menempuh mekanisme yang telah diatur di UU Pemilu. Entah itu berimplikasi kepada Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang.
"Ini membuktikan kami terbuka dan dengan adanya penghitungan suara ulang menunjukkan bahwa proses (penyelesaian masalah) pemungutan dan penghitungan suara berada dalam prinsip-prinsip yang berlaku," tutur Idham. *rat
1
Komentar