Ombudsman RI Kumpulkan Data
Katanya ini tanah PKD (Tanah Pekarangan Desa). Padahal pemerintah juga tidak punya sertifikat.
Soal Sengketa Lahan Puri Payangan-Pemkab Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali mengumpulkan data terkait keluhan pihak Puri Payangan, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar, terkait lahan, Rabu (26/7). Asisten ORI Bali, Dhuha F Mubarok beserta rombongan tiba di Payangan sekitar pukul 11.00 Wita.
Tim ORI mengawali dengan bertandang ke Kantor Perbekel, lanjut ke lahan yang menjadi sengketa antara keluarga Puri Payangan dengan Pemkab Gianyar. Lahan tersebut di depan puri, tepatnya sebelah timur Pasar Payangan.
Pihak puri, Cokorda Bagus Darma Yudha melapor ke pihak ORI karena tidak bisa mengurus sertifikat tanah tersebut. Dia berharap kedatangan ORI bisa meluruskan masalah tanah itu. "Kami awalnya kesulitan untuk mengurus tanah di depan puri. Padahal kami sudah pegang Patok D, dan bukti pembayaran pajak dari 1950 sampai saat ini. Kami juga rutin bayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)," terang Cok Darma Yudha, saat didatangi ORI, Rabu (26/7).
Namun, lanjut dia, saat hendak mengurus sertifikat tanah yang kini jadi pasar senggol, dirinya mendapat kesulitan. "Katanya kami harus mengurus di bawah dulu. Padahal kami sudah urus dari kelian, tapi dipersulit. Kami terus dilempar kesana-kemari," keluhnya.
Dikatakan Cok Darma Yudha, rupanya tanah pasar senggol di depan puri itu diklaim oleh Pemkab Gianyar. "Katanya ini tanah PKD (Tanah Pekarangan Desa, Red). Padahal pemerintah juga tidak punya sertifikatnya. Setahu kami, pemerintah hanya memegang MoU antara desa dengan pedagang saja," jelasnya.
Dia mengaku enggan ribut dan memang tidak pernah ada masalah dengan pemerintah. "Semenjak akan ada indikasi pemagaran oleh pemerintah, makanya kami dari puri melawan," tegasnya.
Dia pun kecewa berat karena saat membangun garasi dan warung semi permanen di tanah itu, bangunan dirobohkan oleh Satpol PP Pemkab, awal 2016. Perobohan itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra.
Sementara itu, pihak ORI belum mengambil sikap atas permasalahan tersebut. "Kami kemari sebatas mencari data. Kami gali data-data dulu," ujar Mubarok.
Pihaknya juga menanyai para pedagang di Pasar Senggol di tanah depan puri itu. Pedagang yang didata pun menjawab jika selama ini retribusi pasar itu dipungut oleh Kantor Perbekel.
Dihubungi terpisah, Perbekel Melinggih Nyoman Surata, membenarkan didatangi ORI Perwakilan Bali. "ORI hanya mencari data mengenai tanah," ujar Surata. Ditanya mengenai siapa pemilik sertifikat tanah di depan puri Payangan? Surata tidak menjawab, dia memilih diam.
Mengenai adanya keluhan dari pihak puri yang dilempar sana-sini saat mengurus sertifikat, pihaknya berkelit jika selama ini puri tidak pernah memohon sertifikat. "Justru baru tadi dari pihak Puri, Cok Darma Yudha menyerahkan permohonan," ujarnya. Berkas permohonan itu belum dilengkapi tanda-tangan penyanding termasuk dari kelihan setempat. *nvi
1
Komentar