nusabali

Polres Jembrana Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Salah Satunya Istri Siri Pengedar

  • www.nusabali.com-polres-jembrana-bekuk-3-pelaku-penyalahgunaan-narkotika

Suami siri dari MN, MS alias Ardi, masuk DPO. Ardi diduga adalah salah satu pengedar besar yang mengedarkan shabu di berbagai wilayah di Jembrana.

NEGARA, NusaBali
Dalam kurun waktu hampir sebulan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jembrana membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Salah seorang di antaranya adalah perempuan berinisial MN, 30, yang merupakan seorang residivis sekaligus istri siri seorang pengedar. 

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (26/2), menjelaskan, MN alias Mila itu diamankan di jalan umum Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (31/1) sekitar pukul 14.00 Wita. Penangkapan terhadap perempuan asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, itu dilakukan setelah petugas berusaha melakukan penyelidikan terhadap informasi dugaan transaksi shabu di wilayah Tegal Badeng.

“Saat menindaklanjuti informasi itu, petugas menemukan MN melintas membawa motor dengan membonceng anaknya. Karena gerak-gerik mencurigakan dan petugas juga tahu bahwa MN adalah residivis, petugas langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan,” ujar AKBP Endang.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah bekas pembungkus rokok pada bagian dashboard motor yang dibawa MN. Di dalam bekas pembungkus rokok itu ditemukan sebuah potongan tisu dan di dalamnya berisi sebuah plastik klip berisi shabu dengan berat 6,18 gram bruto atau 4,43 gram netto.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengambil shabu itu atas suruhan suami sirinya yang sampai saat ini masih buron. Pengakuannya, dia bersama suami sirinya membeli shabu itu untuk dijual dan digunakan sendiri,” ucap AKBP Endang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana. 

AKBP Endang mengatakan, suami siri dari MN yang berinisial MS alias Ardi, kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ardi diduga adalah salah satu pengedar besar yang mengedarkan shabu di berbagai wilayah Jembrana. “Tersangka MN juga residivis kasus narkotika. Saat ditangkap, yang bersangkutan masih menjalani tahapan proses rehabilitasi,” ujar AKBP Endang. 

Selain tersangka MN, Sat Reskrim Polres Jembrana juga berhasil membekuk dua orang penyalahgunaan shabu di dua tempat berbeda. Kedua pelaku itu, IKA, 44, dan AEP, 31. Pelaku IKA alias Bajil asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, ditangkap di Jalan Bima, Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Selasa (6/2). Dari tangan Bajil, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 0,44 gram bruto atau 0,10 gram netto.

Sementara pelaku AEP adalah warga Banyuwangi, Jawa Timur, yang juga karyawan salah satu perusahaan kapal penyeberangan di lintas Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk. AEP alias Agus ditangkap pada Kamis (22/2). Dari tangan Agus, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,50 gram bruto atau 0,37 gram netto dan 1 paket pil koplo. 

“Tersangka AEP ini termasuk sebagai pengantar atau kurir. Sebelumnya, tersangka AEP juga mengaku sudah pernah sebayak tiga kali mengantarkan shabu ke Bali,” kata AKBP Endang.

Atas tindakan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a, dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. “Kami juga masih terus melakukan pengembangan. Kami berkomitmen memberantas narkoba dan tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tandas AKBP Endang. 7 ode

Komentar