BBPOM Denpasar Temukan 34 Produk Kadaluwarsa
DENPASAR, NusaBali - Menjelang Hari Raya Galungan yang jatuh pada Buda Kliwon Dungulan, Rabu (28/2), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menggelar sidak produk pangan olahan di sejumlah pasar maupun toko di seluruh Bali. Tim masih mendapati produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Ketua Tim Informasi dan Komunikasi BBPOM Denpasar Desak Andika, mengatakan peredaran produk pangan olahan menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan semakin meningkat dibandingkan hari-hari biasa.
Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, Badan POM secara rutin dan intensif melaksanakan pengawasan.
“Pelaksanaan intensifikasi pengawasan terhadap keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan 2024, bertujuan untuk memastikan produk pangan olahan yang beredar aman dan bermutu,” kata Desak Andika, saat sidak di Pasar Ketapian, Denpasar, Senin (26/2).
Desak Andika menjelaskan, intensifikasi pengawasan diutamakan pada produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kadaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel).
Sidak jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan dilakukan pada 23–26 Februari 2024. BBPOM Denpasar telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan terhadap 18 sarana peredaran pangan olahan di Provinsi Bali.
“Dari 18 sarana, sebanyak 13 sarana (72,22 persen) memenuhi ketentuan (MK) dan 5 sarana (27,78 persen) tidak memenuhi ketentuan (TMK). Jumlah temuan sebanyak 34 item kadaluwarsa (154 kemasan) dan 3 item kemasan rusak/penyok,” ungkapnya.
Terhadap sarana yang terdapat temuan tersebut diberikan pembinaan supaya produk pangan olahan yang dijual oleh pelaku usaha terjamin keamanan dan mutunya.
Sementara itu untuk pengawasan terhadap pangan jajanan pasar, pangan siap saji, pangan segar, dan olahan yang dijual di pasar tradisional dilakukan sampling dan uji di pasar tradisional yang berlokasi di Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar.
“Dari 57 produk pangan yang disampling, masih ditemukan 2 produk pangan mengandung bahan berbahaya yaitu Rhodamin B pada terasi dan formalin pada teri medan,” ujar Desak Andika. 7 a
Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, Badan POM secara rutin dan intensif melaksanakan pengawasan.
“Pelaksanaan intensifikasi pengawasan terhadap keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan 2024, bertujuan untuk memastikan produk pangan olahan yang beredar aman dan bermutu,” kata Desak Andika, saat sidak di Pasar Ketapian, Denpasar, Senin (26/2).
Desak Andika menjelaskan, intensifikasi pengawasan diutamakan pada produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kadaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel).
Sidak jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan dilakukan pada 23–26 Februari 2024. BBPOM Denpasar telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan terhadap 18 sarana peredaran pangan olahan di Provinsi Bali.
“Dari 18 sarana, sebanyak 13 sarana (72,22 persen) memenuhi ketentuan (MK) dan 5 sarana (27,78 persen) tidak memenuhi ketentuan (TMK). Jumlah temuan sebanyak 34 item kadaluwarsa (154 kemasan) dan 3 item kemasan rusak/penyok,” ungkapnya.
Terhadap sarana yang terdapat temuan tersebut diberikan pembinaan supaya produk pangan olahan yang dijual oleh pelaku usaha terjamin keamanan dan mutunya.
Sementara itu untuk pengawasan terhadap pangan jajanan pasar, pangan siap saji, pangan segar, dan olahan yang dijual di pasar tradisional dilakukan sampling dan uji di pasar tradisional yang berlokasi di Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar.
“Dari 57 produk pangan yang disampling, masih ditemukan 2 produk pangan mengandung bahan berbahaya yaitu Rhodamin B pada terasi dan formalin pada teri medan,” ujar Desak Andika. 7 a
1
Komentar