nusabali

Penyidik Beri Sinyal Tersangka Baru

Korupsi PNPM Kediri dan Desa Adat Mundeh Segera Limpah

  • www.nusabali.com-penyidik-beri-sinyal-tersangka-baru

TABANAN, NusaBali - Kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Kediri dan korupsi LPD Desa Adat Mundeh Desa Nyambu, Kecamatan Kediri memasuki babak baru. Setelah pengurus dijebloskan ke penjara Penyidik Kejari Tabanan bersiap melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pelimpahan rencananya dilakukan pekan depan usai Hari Raya Galungan. Bahkan dalam kasus ini penambahan tersangka untuk kasus PNPM Kecamatan Kediri kemungkinan terjadi. Apalagi kasus korupsi ini sudah dilakukan selama 3 tahun sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.

Kasi Pidana Umum (Kadipidum) Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengatakan berkas kedua kasus telah P21. Kasus segera dilimpahkan ke pengadilan. "Kira-kira seminggu nanti kita langsung limpahkan usai hari raya," ujarnya, Senin (26/2).

Menurutnya dalam perkara ini kemungkinan adanya penambahan tersangka baru untuk kasus PNPM. "Untuk kasus PNPM ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Karena kasus ini saling berkaitan antara PNPM dan korupsi LPD Desa Adat Mundeh Desa Nyambu," tegas Ardika.

Sebelumnya Kejari Tabanan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Kecamatan Kediri. Mereka adalah seluruh pengurus dimulai dari manajer NPA, bendahara IWS, kasir, LM dan koordinator kelompok, NPW. Seluruh tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan.

Total kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 5.274.061.000 sejak tahun anggaran 2017-2020. Dan dalam kasus ini, Kejari Tabanan juga selamatkan uang sebesar Rp 3.094.186.750. Uang tersebut didapat dari hasil penyitaan barang bukti maupun uang dari pengurus dan nasabah.

Sementara untuk kasus LPD Desa Adat Mundeh, Kejari menetapkan Ketua LPD, IGS dan Pengawas LPD INM, Desa Adat Mundeh, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD pada Jumat (12/1).

Dalam kasus penyelewengan tersebut tersangka melakukan penyimpangan dalam penyaluran tujuh pinjaman kredit dari tahun 2018, 2019 dan tahun 2020. Akibat perbuatanya itu kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.774.080.000. 7 des

Komentar