nusabali

Sempat Dihentikan, Rekap Suara di PPK Ditarget Rampung Hari Ini

  • www.nusabali.com-sempat-dihentikan-rekap-suara-di-ppk-ditarget-rampung-hari-ini

DENPASAR, NusaBali -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyebut proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kemungkinan rampung pada Selasa (27/2) hari ini.

“Semuanya (PPK) memastikan terakhir besok (hari ini,red),” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, dikonfirmasi, di Denpasar, Senin (26/2). 

Meski demikian, Lidartawan mengatakan, hingga Senin (26/2) kemarin, belum mengetahui persis berapa jumlah PPK yang telah merampungkan pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. “Data riilnya saya belum tahu, karena masih berproses. Besok saya mau zoom-kan,” ungkap mantan Ketua KPU Bangli ini.  

Sesuai jadwal KPU, proses rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat kecamatan sebenarnya akan berakhir pada, Sabtu (2/3) mendatang. Rekapitulasi di tingkat kecamatan ini memang cukup panjang. Dimulai pada 16 Februari lalu, hingga saat ini masih sedang berjalan. 

Meski sempat dihentikan beberapa hari akibat sinkronisasi data di Sirekap, nyatanya petugas PPK di 57 kecamatan di Bali kemungkinan dapat menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara sebelum 2 Maret 2024. “Besok (hari ini, Red) rata-rata sudah selesai pleno rekapitulasi di kecamatan,” ujar Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan dikonfirmasi terpisah. 

Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Bali menjadi perhatian KPU RI. Anggota KPU RI Idham Holik sempat memantau langsung proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Denpasar Utara, Sabtu (24/2) lalu.  “Hari ini Alhamdulillah saya bisa berkunjung, melihat langsung pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan yang diselenggarakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Denpasar Utara dan tadi saya menyaksikan semuanya berjalan lancar,” ujar Idham. 

Dalam kesempatan tersebut, Idham sekaligus meluruskan bahwa selama ini proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 berlangsung terbuka, bahkan dari 823.220 TPS tidak ada satupun saksi peserta pemilu yang dilarang masuk TPS. “Tidak ada cerita itu, semua saksi peserta pemilu dipersilahkan mengikuti kegiatan pemungutan dan penghitungan. Semua saksi peserta pemilu dipersilahkan mengikuti kegiatan rekapitulasi di tingkat PPK atau kecamatan dan hasil pemilu berdasarkan Undang-undang Pemilu secara resmi ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang,” ujarnya.

Idham mengatakan, mereka akan menjalankan aturan alokasi waktu penetapan hasil pemilu paling lambat 35 hari dan diharapkan proses ini berjalan lancar, sehingga 20 Maret 2024 mereka menyelesaikan proses rekapitulasi hingga tingkat nasional. a. 

Komentar