Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Berita Acara Hasil
Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kuta Selatan Tuntas
MANGUPURA, NusaBali - Pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Kuta Selatan selesai pada Minggu (25/2) malam. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Selatan, I Wayan Suparta menegaskan proses rekap di Kuta Selatan tuntas tanpa ada kendala berarti, meskipun sempat ada penolakan penandatanganan berita acara oleh saksi.
“Tidak ada kendala. Pembacaan hasilnya sampai pukul 15.00 Wita, itupun karena kita mulai lagi pukul 14.00 Wita setelah skors sementara istirahat makan siang. Proses print dan penggandaan dokumen, tanda tangan PPK dan para saksi yang hadir memakan waktu lama,” ujar Suparta saat dihubungi pada Senin (26/2) sore.
Meskipun proses print dan penggandaan dokumen memakan waktu lama, serta tanda tangan dari PPK dan para saksi yang hadir, terdapat kejadian khusus yang mencuat. Beberapa saksi menolak untuk menandatangani dokumen berita acara hasil di Kecamatan. Saksi dari berbagai partai politik hadir dan menandatangani dokumen, kecuali saksi dari Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Suparta tidak bersedia membeber alasan dari penolakan tersebut secara detail, dengan alasan untuk menghindari kesalahpahaman. Namun, dia menegaskan bahwa sesuai dengan aturan, keabsahan hasil pleno rekapitulasi tetap sah meskipun ada saksi yang tidak menandatangani. Kejadian tersebut dicatat dalam formulir kejadian khusus untuk dokumentasi lebih lanjut.
“Saksi partai politik yang hadir semua tanda tangan kecuali saksi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 3. Alasannya belum bisa kami informasikan supaya tidak salah, tapi sesuai dengan aturan, hasil Pleno rekapitulasi tetap sah walaupun saksi tidak tanda tangan,” ungkap Suparta.
Suparta juga mengumumkan capaian luar biasa dalam partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 di wilayah tersebut. Kata dia, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 88.141 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71.808 pemilih menggunakan hak suaranya, sedangkan 1.145 orang menggunakan hak pilih DPTb dan 1.516 orang menggunakan hak pilih DPK. Dengan demikian, total pengguna hak pilih mencapai 74.469 orang atau sekitar 84,49 persen dari total Daftar Pemilih Tetap.ol3
Komentar