Levy Voucher Wisman Akan Diperiksa di DTW
Wisman Dapat Melakukan Pembayaran di DTW
DENPASAR, NusaBali.com - Pengecekan levy voucher (bukti bayar) pungutan wisatawan asing (wisman) tidak hanya akan dicek melalui pintu masuk Bali, seperti bandara dan beberapa pelabuhan laut. Akan tetapi sesuai aturan baik Perda maupun Pergub yang berlaku, pengecekan juga akan dilakukan di Daya Tarik Wisata (DTW) di Bali.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, usai rapat persiapan Pengecekan Voucher Pungutan Wisatawan yang dihadiri oleh Perwakilan Kasatpol PP, Kesbangpol, Diskominfos, Bank BPD Bali, GIPI, ASITA, dan HPI, di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Jalan S Parman, Niti Mandala, Denpasar, Senin, (26/2/2024).
Tjok Pemayun mengatakan pengecekan levy voucher ini akan dilaksanakan setelah program pungutan wisatawan ini berjalan selama tiga bulan. Pengecekan di DTW akan dilakukan secara rutin mulai bulan Mei 2024, setidaknya setiap seminggu sekali, serentak di beberapa DTW.
“Kami akan melakukan monitoring secara rutin, sebagai bentuk menegakkan peraturan yang ada, untuk melakukan pengecekan terhadap wisatawan yang telah membayar atau belum,” tegas Tjok Bagus.
“Bagi yang sudah membayar mereka akan diizinkan menikmati wisatanya dengan nyaman, dan bagi yang belum, mereka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan pengecekan lapangan ini, Tjok Bagus mengimbau seluruh wisatawan mancanegara yang datang ke Bali agar melakukan pembayaran lebih awal dari negara asalnya, melaui sistem yang telah tersedia, yaitu lovebali.baliprov.go.id agar kegiatan wisatanya tidak terganggu oleh pembayaran pungutan di Bali.
Tjok Pemayun juga meminta travel agent yang menangani wisatawan mancanegara agar selalu menghimbau wisatawannya menyiapkan voucher pungutan selama berada di Bali. Karena sewaktu-waktu akan ada pengecekan dari Satpol PP Pariwisata Bali di DTW atau tempat-tempat lain secara acak.
“Para pramuwisata juga diharapkan bisa memberikan informasi yang jelas terkait pungutan ini kepada wisatawan yang dipandu dan memfasilitasi wisatawannya dalam melakukan pembayaran pungutan,” paparnya.
Senada dengan Kepala Dinas Pariwisata, Ketua GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, juga setuju diadakan pengecekan voucher levy ini di DTW.
Gus Agung, panggilan akrab tokoh pariwisata Sanur tersebut, juga menyarankan agar pengecekan juga dilakukan di akomodasi sebelum wisatawan check out dan di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pun, Ketua ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies) Bali Putu Winastra juga menyetujui adanya pengecekan levy voucher terhadap wisatawan asing. Akan tetapi ia menyarankan agar selama tiga bulan sebelum pelaksanaan pengecekan di lapangan, harus dilakukan pembenahan-pembenahan ke dalam seperti penyempurnaan sistem pembayaran, memperbanyak sosialisasi, memperbanyak informasi terkait pungutan wisatawan di Bandara Ngurah Rai, dan penyiapan sumber daya yang memadai.
“Sehingga pada saat pengecekan semua akan berjalan dengan lancar,” ujarnya.
1
Komentar