nusabali

Pengeroyokan Babinsa di Kerobokan Tetapkan Dua Tersangka

  • www.nusabali.com-pengeroyokan-babinsa-di-kerobokan-tetapkan-dua-tersangka

MANGUPURA, NusaBali.com – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan anggota Babinsa di kafe tuak Rembulan, Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, Sabtu (24/2/2024) dini hari, Polres Badung. Sementara empat orang yang sempat diamankan, dinyatakan tidak bersalah.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan itu merupakan warga asal Sumba, NTT dengan inisial EW (28) dan AP (26). Dalam penyelidikan sebelumnya, Polres Badung telah menangkap terduga pelaku sebanyak 6 orang. 

Wakapolres Badung, Kompol I Made Pramasetia dalam konferensi pers bersama awak media di Polres Badung, Selasa (27/2/2024), menjelaskan bahwa kedua pelaku ini terbukti bersalah dalam kasus tersebut dengan punya perannya masing-masing. 

Pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban pada bagian mulut korban CG, anggota TNI itu. Sedangkan pelaku inisial AP diketahui terlibat karena melakukan pelemparan kursi, sehingga menimbulkan bengkak pada tangan kanan korban.

“Pelaku inisial EW mendorong dan memprovokasi korban karena tidak terima ditegur saat bertengkar dengan salah satu waitress di warung Rembulan, hingga berujung aksi pemukulan. Sedangkan AP, melakukan kekerasan terhadap korban karena mengira korban telah memukul temannya yaitu EW, sehingga ia secara spontan melempar kursi ke arah korban,” kata Wakapolres Badung itu.

Saat ditanya kondisi kedua pelaku saat kejadian itu, Kompol Pramasetia menerangkan bahwa keduanya sudah terpengaruh minuman alkohol, bahkan sebelum datang ke kafe tersebut. Artinya bahwa kedua pelaku ini, sebelumnya sudah minum minuman keras di luar kafe dan kemudian datang ke TKP.

“Status kedua pelaku ini merupakan perantau yang datang berkerja di Bali. Pelaku EW merupakan seorang pekerja proyek, sedangkan AP berprofesi sebagai tattoo artist,” terang Kompol  Pramasetia.

Dalam penanganan lanjutan kasus ini, pihak kepolisian menjerat kedua tersangka berdasarkan Pasal 170 KUHP tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan hukuman penjara paling lama 5,5 tahun (lima tahun enam bulan).

Sebagaimana diketahui bersama, pada Sabtu (24/2/2024), sekitar pukul 01.20 Wita telah terjadi kasus pengeroyokan terhadap seorang Babinsa di salah satu kafe di wilayah Kuta Utara. Kasus tindak kekerasan ini ditenggarai oleh sikap emosional pelaku yang merasa tidak puas karena ditegur oleh anggota TNI yang sedang berpatroli dialogis di kawasan tersebut saat pelaku sedang ribut dengan waitress kafe.

Niat baik Babinsa direspons secara brutal oleh kedua pelaku. Para pelaku yang merasa tidak terima dengan sikap anggota TNI ini langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul dan melempar kursi ke arah korban. 

Setelah menganiaya korban, para pelaku ini sempat kabur dari lokasi kejadian. Namun, kurang dari 24 jam para pelaku ini sudah berhasil diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres Badung beserta jajarannya. *ol4


Komentar