Pungutan Wisatawan Asing di Bali: Teknis Pemanfaatan Masih Menjadi Pertanyaan
AMLAPURA, NusaBali.com - Sejak 14 Februari 2024, setiap turis asing yang berkunjung ke Bali wajib membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Kebijakan ini menuai berbagai respons, mulai dari pro hingga kontra.
Anggota DPRD Karangasem, I Gusti Putu Eka Mulyawan alias Gus Wawan, mendukung terobosan ini demi kepentingan Bali. "Wisatawan asing 10 dolar tidak ada artinya, selama mereka mendapatkan apa yang mereka inginkan," kata Gus Wawan, Selasa (27/2/2024).
Namun, kader Partai Hanura ini juga mengakui mendengar keluhan dari pihak hotel terkait beban tambahan bagi wisatawan. Karena itu ia menekankan pentingnya aturan yang jelas untuk menata pengelolaan pungutan ini, agar tujuannya dapat tercapai secara efektif.
Gus Wawan menjelaskan bahwa tujuan utama pungutan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pariwisata Bali, baik dalam hal pelayanan, destinasi, maupun infrastruktur.
Namun, dia mempertanyakan bagaimana dana tersebut akan dibagikan. "Apakah akan dibagikan ke kabupaten/kota atau langsung dikelola provinsi dan langsung menyasar destinasi?" tanyanya.
Dia juga menekankan perlunya aturan yang jelas untuk menata pengelolaan dana pungutan ini, sehingga tujuannya dapat tercapai secara efektif dan menghindari rasa cemburu antar kabupaten.
"Ada yang dapat besar, lebih kecil, jadi masalah. Kita tidak bisa melihat semua kabupaten mendapat yang sama karena kondisi pariwisata berbeda-beda," kata Gus Wawan.
Dia menambahkan bahwa Pergub tentang pemanfaatan dana pungutan ini juga harus segera dibuat. "Uang akan dimanfaatkan dalam tahun anggaran atau bagaimana? Artinya peraturan belum lengkap," ujarnya.
Meskipun masih ada beberapa pertanyaan, Gus Wawan optimis bahwa pungutan ini akan bermanfaat bagi Bali, terutama jika difokuskan pada pengembangan desa wisata.
"Prioritas bagaimana meningkatkan desa-desa wisata. Itu target kami. Ingin bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga ada tambahan pendapatan. Sifat lokal tapi efektif. Dampak akan banyak ke masyarakat," terangnya.
Dia yakin dengan berfokus pada desa wisata, penguatan adat dan budaya di Bali akan semakin baik, dan Karangasem sebagai ‘Spirit of Bali’ akan tercapai.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa pungutan ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan lainnya.
Tjok Bagus menyampaikan, terdapat tiga tujuan pemberlakuan pungutan wisatawan asing:
- Pelindungan terhadap adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
- Pemulihan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali.
- Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.
“Adanya pungutan bagi wisatawan asing akan dipergunakan untuk melindungi dan memajukan kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal dengan prioritas utama adalah pemeliharaan budaya,” jelasnya.
“Kemudian melindungi lingkungan alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan, dengan prioritas utama adalah penanganan persoalan sampah,” lanjutnya.
Pungutan wisatawan asing di Bali diharapkan dapat membawa manfaat bagi kelestarian budaya dan lingkungan alam Bali, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.
Namun, perlu adanya aturan yang jelas dan transparan terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana pungutan ini agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Komentar