Bawaslu Catat 1.023 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Kampanye Terbanyak
JAKARTA, NusaBali.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat 1.023 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang berasal dari laporan dan temuan. Dari jumlah tersebut, 479 di antaranya terbukti sebagai pelanggaran, 324 bukan pelanggaran, dan 220 masih dalam proses penanganan.
"Jenis pelanggarannya 69 pelanggaran administrasi, 39 dugaan tindak pidana pemilu, 248 pelanggaran kode etik, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (27/2/2024).
Dari 1.023 dugaan pelanggaran, 378 di antaranya terkait dengan kampanye. Hasilnya, 132 di antaranya terbukti sebagai pelanggaran, 127 bukan pelanggaran, dan 111 masih dalam proses penanganan.
"Jenis pelanggaran tahapan kampanye lima pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya," jelas Bagja.
Tren Pelanggaran
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menambahkan, tren pelanggaran administrasi yang sering terjadi adalah kampanye di luar masa kampanye. Sementara itu, untuk tren pelanggaran kode etik, contohnya penyelenggara yang tidak netral, melanggar kode etik, dan tidak profesional.
"Sedangkan untuk dugaan pelanggaran hukum lainnya, contohnya kepala daerah melanggar ketentuan pasal 283 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.
Penurunan Jumlah Perkara
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menjelaskan bahwa jumlah perkara pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2019.
"Pada tahun 2019, terdapat 849 perkara, sedangkan pada tahun 2024 hingga 26 Februari, hanya terdapat 332 perkara," kata Djuhandhani.
Djuhandhani pun mengapresiasi seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilu, dan partai politik yang menjaga situasi pemilu kondusif.
"Hasil analisa kami secara kuantitatif, perkara ini menurun karena dukungan masyarakat, di mana kita mengoptimalisasikan pencegahan pelanggaran, kemudian masyarakat dan peserta pemilu sadar akan hukum, dan masa kampanye yang relatif singkat," ujarnya.
Komentar