Mimpi Manis Berujung Pahit: Kisah Tragis WNA Pakistan Jadi Korban Penipuan Kerja di Bali
DENPASAR, NusaBali.com - Di tengah hiruk pikuk pariwisata Bali, terselip kisah pilu seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MT (24) yang menjadi korban penipuan dengan janji pekerjaan palsu di sebuah pabrik tisu. Mimpi manis untuk bekerja dan membangun kehidupan baru di Pulau Dewata
berujung pahit dengan penahanan dan deportasi.
Warga Pakistan ini lebih dulu masuk Sumatera, menuju Malaysia, dan menggunakan speedboat untuk menyeberang ke Sumatera. MT kemudian tergiur dengan tawaran pekerjaan di sebuah pabrik tisu di Bali yang dijanjikan oleh seorang agen penyalur berinisial BY.
Ia rela merogoh kocek hingga Rp 81.830.000 untuk jasa penyaluran tersebut, dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Namun, setibanya di Bali, MT dihadapkan dengan kenyataan pahit. BY, sang agen, menghilang tanpa jejak setelah mengantarnya ke terminal bus. MT, yang terdampar tanpa uang dan dokumen resmi, berusaha mengurus izin tinggalnya.
"Saya dijanjikan pekerjaan di pabrik tisu dengan gaji yang cukup besar. Saya sudah terlanjur membayar banyak uang kepada BY," ungkap MT.
Nasib MT semakin tragis ketika ia terjaring razia oleh petugas Imigrasi dan diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal. Ia tak memiliki visa maupun tanda cap pendaratan pada paspornya. MT pun dijerat dengan tindak pidana keimigrasian dan menjalani proses hukum.
MT harus mendekam di Lapas Kerobokan selama 20 hari sebelum akhirnya dideportasi kembali ke negaranya pada Selasa (27/2/2024). Kepergiannya diiringi rasa kecewa dan penyesalan atas mimpi yang kandas.
Kisah MT menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan kerja yang marak terjadi. Pastikan untuk menggunakan agen penyalur resmi dan selalu periksa kelengkapan dokumen sebelum berangkat ke luar negeri.
Kasus MT juga menjadi contoh tegas dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum keimigrasian.
"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum keimigrasian. Setiap WNA yang melanggar aturan akan ditindak tegas," tegas Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
“Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai MT memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Lahore International Airport, Pakistan,” ujar Dudy.
Deportasi MT menjadi akhir dari kisahnya di Bali. Namun, pengalaman pahit ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu waspada dan mengedepankan kehati-hatian dalam setiap langkah. *ris
Ia rela merogoh kocek hingga Rp 81.830.000 untuk jasa penyaluran tersebut, dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Namun, setibanya di Bali, MT dihadapkan dengan kenyataan pahit. BY, sang agen, menghilang tanpa jejak setelah mengantarnya ke terminal bus. MT, yang terdampar tanpa uang dan dokumen resmi, berusaha mengurus izin tinggalnya.
"Saya dijanjikan pekerjaan di pabrik tisu dengan gaji yang cukup besar. Saya sudah terlanjur membayar banyak uang kepada BY," ungkap MT.
Nasib MT semakin tragis ketika ia terjaring razia oleh petugas Imigrasi dan diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal. Ia tak memiliki visa maupun tanda cap pendaratan pada paspornya. MT pun dijerat dengan tindak pidana keimigrasian dan menjalani proses hukum.
MT harus mendekam di Lapas Kerobokan selama 20 hari sebelum akhirnya dideportasi kembali ke negaranya pada Selasa (27/2/2024). Kepergiannya diiringi rasa kecewa dan penyesalan atas mimpi yang kandas.
Kisah MT menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan kerja yang marak terjadi. Pastikan untuk menggunakan agen penyalur resmi dan selalu periksa kelengkapan dokumen sebelum berangkat ke luar negeri.
Kasus MT juga menjadi contoh tegas dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum keimigrasian.
"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum keimigrasian. Setiap WNA yang melanggar aturan akan ditindak tegas," tegas Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
“Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai MT memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Lahore International Airport, Pakistan,” ujar Dudy.
Deportasi MT menjadi akhir dari kisahnya di Bali. Namun, pengalaman pahit ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu waspada dan mengedepankan kehati-hatian dalam setiap langkah. *ris
1
Komentar