nusabali

Edarkan Shabu, Petani Diringkus

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-petani-diringkus

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bangli mengamankan seorang petani inisial ALT, 40, dan IB, 39, pegawai SPBU di wilayah Bangli, karena kedapatan menyimpan shabu-shabu.

BANGLI, NusaBali

Hasil pemeriksaan ALT tidak hanya sebagai pengguna, namun juga mengedarkan shabu. Kasat Res Narkoba Polres Bangli, AKP I Putu Gede Ardana seijin Kapolres Bangli I Gusti Agung Ngurah Ade Anom Panji, mengungkapkan ALT menggunakan shabu sejak 2014 lalu. Awalnya ALT mengenal barang tersebut saat menjalani hukuman di Rutan Bangli karena kasus penganiayaan.

"Mengenal shabu saat di Rutan, dan barang didapat dari teman sesama penguni Rutan. Setelah bebas keduanya masih sering bertemu," jelasnya di Mapolres Bangli, Rabu (26/7). Temannya ALT berinisial KS tersebut, sering menggunakan shabu bersama di rumah ALT di Banjar/Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli. Sedangkan IB asal Banjar Griya, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli mengaku baru menggunakan shabu tiga bulan terakhir. AKP Ardana menyampaikan bila penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Polisi yang mengintai IB kemudian lakukan penggeledahan di depan kantor Sat Lantas Polres Bangli, Sabtu (23/7). "Kami temukan paket yang diduga shabu di dalam dompet IB," ujar mantan Kapolsek Tegallalang, Gianyar ini. Kepada polisi IB mengaku mendapat shabu dari temannya ALT. Polisi pun lakukan penjebakan dengan meminta IB pura-pura memesan barang lagi. Keduanya lalu bertemu di depan Eks RSU Bangli. Saat transaksi terjadi, polisi langsung lakukan penangkapan.

AKP Gede Ardana membeberkan barang bukti yang diamankan dari IB berupa shabu seberat 0,12 gram bruto atau 0,10 gram netto, satu buah dompet, satu unit sepeda motor dan satu buah handphone. Sedangkan dari tangan ALT petugas mengamankan tiga paket shabu masing-masing, dua paket seberat 0,10 gram bruto atau 0,08 gram netto dan 0,09 gram bruto atau 0,07 gram netto.

Diamankan pula barang bukti berupa satu buah bong atau alat hisap, plater bening, gunting, plastik klip, pipet, bungkus rokok, serta hanphone. Sementara itu ALT biasa membeli shabu pada KS yang tinggal di wilayah Singaraja, serta sesekali membeli di Denpasar.  Kemudian ALT menjual satu paket shabu pada temannya seharga Rp 500 ribu.

Akibat perbuatannya IB direjat dengan Pasal 112 ayat (1)UU RI nomor 35 tahun 2009, sementara ALT dijerat Pasal 114 ayat (1), sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. Kini jajaran Sat Narkoba masih melakukan lidik terhadap KS. *e

Komentar