Dua Caleg Incumbent Raih Suara Kembar
Berpeluang Lolos, Lilik Nurmiasih Diuntungkan PKPU
Dari 14 desa dan 1 kelurahan di Dapil Sukasada, Lilik Nurmiasih unggul di 11 desa/kelurahan, sedangkan Putu Mangku Budiasa hanya dominan di 4 desa
SINGARAJA, NusaBali
Pertarungan memperebutkan 5 kursi DPRD Buleleng periode 2024-2029 di Daerah Pemilihan (Dapil) 9 Kecamatan Sukasada, Buleleng berlangsung sengit. Persaingan ketat sesungguhnya terjadi di internal PDI Perjuangan. Pada Pemilu 2024 ini, PDIP harus merelakan satu kursinya berkurang menjadi 2 dari 3 kursi di Pemilu 2019 lalu. Selain itu kursi ke 2 PDIP juga diperebutkan perolehan suara kembar dua calegnya.
Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, 5 kursi di dapil Sukasada direbut oleh PDIP (2 kursi) dengan suara partai 21.611. Kemudian disusul Partai Golkar 1 kursi dengan suara partai 7.786, Partai NasDem 1 kursi dengan suara partai 7.123 dan Partai Hanura 1 kursi dengan suara partai 4.790. Kursi pertama dari PDIP mutlak diraih oleh caleg nomor urut 01 I Wayan Indrawan. Caleg asal Desa Pancasari ini mengumpulkan 7.049 suara.
Lalu kursi kedua PDIP diperebutkan oleh dua caleg nomor urut 02 Putu Mangku Budiasa dengan caleg nomor urut 03 Ni Made Lilik Nurmiasih. Dua caleg PDIP yang juga incumbent ini sama-sama memperoleh suara sebanyak 4.554. Kemudian kursi 3 dapil Sukasada diraih oleh caleg nomor urut 01 Partai Golkar I Ketut Susila Umbara dengan perolehan suara 5.308. Caleg nomor urut 05 Partai NasDem I Ketut Suartana tercatat sebagai peraih kursi keempat dengan perolehan suara 3.221. Suartana yang pernah menjabat anggota DPRD Buleleng periode 2014-2019 ini muncul kembali setelah sempat menghilang karena tidak terpilih pada periode 2019-2024.
Lalu kursi kelima diraih oleh incumbent caleg nomor urut 01 Partai Hanura Wayan Teren dengan perolehan suara 3.879. Terkait perolehan suara kembar di dapil Sukasada, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dihubungi, Kamis (29/2) mengatakan akan diputuskan saat pleno kabupaten 3-5 Maret mendatang. “Kami sebagai penyelenggara hanya berpedoman pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Nanti akan ditetapkan pada pleno kabupaten setelah rekap perolehan suara secara keseluruhan,” terang Dudhi.
Namun jika mengacu pada aturan dan undang-undang, penentuan caleg dengan perolehan suara kembar diatur jelas pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 tahun 2024 Pasal 29. Dalam PKPU ini, caleg Lilik Nurmiasih memiliki peluang lolos lebih besar. Pasal 29 poin 1 yang berbunyi dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR. Dalam hal ini dari 14 desa dan 1 kelurahan di Dapil Sukasada, Lilik Nurmiasih unggul di 11 desa/kelurahan.
Pertarungan memperebutkan 5 kursi DPRD Buleleng periode 2024-2029 di Daerah Pemilihan (Dapil) 9 Kecamatan Sukasada, Buleleng berlangsung sengit. Persaingan ketat sesungguhnya terjadi di internal PDI Perjuangan. Pada Pemilu 2024 ini, PDIP harus merelakan satu kursinya berkurang menjadi 2 dari 3 kursi di Pemilu 2019 lalu. Selain itu kursi ke 2 PDIP juga diperebutkan perolehan suara kembar dua calegnya.
Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, 5 kursi di dapil Sukasada direbut oleh PDIP (2 kursi) dengan suara partai 21.611. Kemudian disusul Partai Golkar 1 kursi dengan suara partai 7.786, Partai NasDem 1 kursi dengan suara partai 7.123 dan Partai Hanura 1 kursi dengan suara partai 4.790. Kursi pertama dari PDIP mutlak diraih oleh caleg nomor urut 01 I Wayan Indrawan. Caleg asal Desa Pancasari ini mengumpulkan 7.049 suara.
Lalu kursi kedua PDIP diperebutkan oleh dua caleg nomor urut 02 Putu Mangku Budiasa dengan caleg nomor urut 03 Ni Made Lilik Nurmiasih. Dua caleg PDIP yang juga incumbent ini sama-sama memperoleh suara sebanyak 4.554. Kemudian kursi 3 dapil Sukasada diraih oleh caleg nomor urut 01 Partai Golkar I Ketut Susila Umbara dengan perolehan suara 5.308. Caleg nomor urut 05 Partai NasDem I Ketut Suartana tercatat sebagai peraih kursi keempat dengan perolehan suara 3.221. Suartana yang pernah menjabat anggota DPRD Buleleng periode 2014-2019 ini muncul kembali setelah sempat menghilang karena tidak terpilih pada periode 2019-2024.
Lalu kursi kelima diraih oleh incumbent caleg nomor urut 01 Partai Hanura Wayan Teren dengan perolehan suara 3.879. Terkait perolehan suara kembar di dapil Sukasada, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dihubungi, Kamis (29/2) mengatakan akan diputuskan saat pleno kabupaten 3-5 Maret mendatang. “Kami sebagai penyelenggara hanya berpedoman pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Nanti akan ditetapkan pada pleno kabupaten setelah rekap perolehan suara secara keseluruhan,” terang Dudhi.
Namun jika mengacu pada aturan dan undang-undang, penentuan caleg dengan perolehan suara kembar diatur jelas pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 tahun 2024 Pasal 29. Dalam PKPU ini, caleg Lilik Nurmiasih memiliki peluang lolos lebih besar. Pasal 29 poin 1 yang berbunyi dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR. Dalam hal ini dari 14 desa dan 1 kelurahan di Dapil Sukasada, Lilik Nurmiasih unggul di 11 desa/kelurahan.
Rinciannya, yakni di Kelurahan Sukasada (1.455 suara), Desa Pancasari (96 suara), Desa Wanagiri (122 suara), Desa Ambengan (157 suara), Desa Gitgit (174 suara), Desa Pegayaman (15 suara), Desa Silangjana (205 suara), Desa Pegadungan (50 suara), Desa Padangbulia (238 suara), Desa Sambangan (577 suara), dan Desa Kayuputih (282 suara).
Sedangkan Putu Mangku Budiasa hanya dominan di 4 desa, yakni Desa Panji (725 suara), Desa Panji Anom (479 suara), Desa Tegallinggah (706 suara), dan Desa Selat (1.978 suara). Lalu pada pasal 29 poin kedua, PKPU juga menguntungkan Lilik Nurmiasih. Merujuk aturan tersebut dalam persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud ayat (1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin. Jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Sementara itu dua caleg peraih suara kembar, Lilik Nurmiasih maupun Mangku Budiasa belum bersedia berkomentar saat dihubungi. Lilik melalui pesan WhatsApp hanya membalas dengan pesan singkat. “Setelah tanggal 5 ya dik trim,” tulisnya singkat. 7 k23
Komentar