Warga Pakistan Dideportasi
Masuk Indonesia Secara Ilegal, Dijanjikan Pekerjaan di Bali
MT masuk Indonesia dari Malaysia menggunakan speed boat menuju Sumatra, di bawah arahan agen penyalur berinisial BY.
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MT, 24, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (27/2) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. MT dideportasi setelah sebelumnya didetensi selama 12 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan MT dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. “Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai MT memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Lahore International Airport, Pakistan,” ujar Dudy.
Dudy menjelaskan, MT sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah. Menurut pengakuan MT, masuk Indonesia dari Malaysia dengan menggunakan speed boat menuju Sumatra, di bawah arahan seorang agen penyalur berinisial BY yang merupakan seorang WNI. MT dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik tisu di Bali dan telah membayar sekitar Rp 81.830.000 kepada BY untuk jasa penyalurannya.
Setibanya di terminal bus di Bali, BY meminta MT untuk menunggunya selama satu jam. Namun setelah sekian lama menunggu, agen tersebut tidak kunjung muncul. Setelah ditinggalkan oleh BY, MT mencoba mengurus izin tinggalnya, namun kemudian diketahui oleh petugas Imigrasi, lantaran tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid. Sebab, saat diperiksa petugas Imigrasi, diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia secara ilegal. Tindakan MT tersebut dianggap melanggar hukum pidana keimigrasian. Ini mengakibatkan MT dijerat dengan tindak pidana keimigrasian dan menjalani penyidikan serta persidangan.
“MT dijatuhi hukuman penjara selama 20 hari di Lapas Kerobokan, mulai 24 Januari 2024. Setelah menjalani hukumannya, MT diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan kemudian didetensi di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses deportasi. Sementara itu BY, sang agen penipu masih belum diketahui keberadaannya,” jelas Dudy.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap WNA yang melanggar hukum di wilayah Bali. MT juga dimasukkan dalam daftar penangkalan.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” katanya. 7 ol3
1
Komentar