Dukcapil Buleleng Raih Penghargaan Aktivasi KTP Digital Tertinggi
SINGARAJA, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng, menerima penghargaan Dukcapil Prima dari Kementrian Dalam Negeri Kategor jumlah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tertinggi di Wilayah Tengah Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada acara Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil se-Indonesia tahun 2024, Rabu (28/2) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kadis Dukcapil Buleleng, Made Juartawan menyampaikan, penduduk Kabupaten Buleleng yang telah melakukan aktivasi IKD sampai saat ini sebanyak 51.142 NIK. Jumlah ini sekitar 8,2 persen dari jumlah total wajib KTP di Buleleng sebanyak 618.803.
Terkait capaian penghargaan tersebut, pihaknya menyampaikan apresiasi pada jajaran Dinas Dukcapil serta Camat dan Perbekel/Lurah se-Kabupaten Buleleng. Mereka dianggap mendukung kemudahan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, termasuk aktivasi IKD.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat Buleleng untuk mengaktivasi IKD atau KTP Digital. IKD ini memudahkan dalam mengurus administrasi kependudukan hanya melalui genggaman ponsel. “Selain praktis, dokumen kependudukan dan beberapa dokumen lainnya terintegari dalam satu Aplikasi IKD,” jelasnya.
“Untuk mengaktifkan IKD bisa dilakukan ditingkat Kantor Camat dan di Kantor Desa serta di Kantor Kelurahan,” imbuh Juartawan. 7 mzk
Kadis Dukcapil Buleleng, Made Juartawan menyampaikan, penduduk Kabupaten Buleleng yang telah melakukan aktivasi IKD sampai saat ini sebanyak 51.142 NIK. Jumlah ini sekitar 8,2 persen dari jumlah total wajib KTP di Buleleng sebanyak 618.803.
Terkait capaian penghargaan tersebut, pihaknya menyampaikan apresiasi pada jajaran Dinas Dukcapil serta Camat dan Perbekel/Lurah se-Kabupaten Buleleng. Mereka dianggap mendukung kemudahan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, termasuk aktivasi IKD.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat Buleleng untuk mengaktivasi IKD atau KTP Digital. IKD ini memudahkan dalam mengurus administrasi kependudukan hanya melalui genggaman ponsel. “Selain praktis, dokumen kependudukan dan beberapa dokumen lainnya terintegari dalam satu Aplikasi IKD,” jelasnya.
“Untuk mengaktifkan IKD bisa dilakukan ditingkat Kantor Camat dan di Kantor Desa serta di Kantor Kelurahan,” imbuh Juartawan. 7 mzk
1
Komentar