Pengurus KSP Ema Duta Mandiri Diperiksa
Polisi juga Datangi Koperasi untuk Gali Informasi
DENPASAR, NusaBali - Penanganan kasus dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan oleh pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri terus didalami pihak kepolisian.
Kabarnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali sudah mendatangi koperasi yang berada di kawasan Pemecutan Kaja, Denpasar dan memeriksa pengurus koperasi tersebut.
Kedatangan para penyidik ke kantor koperasi tersebut untuk menggali informasi terkait kasus yang dilaporkan korban hingga merugikannya miliaran rupiah. Hingga kini pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus tersebut secara terang benderang. "Penyidik sudah datang ke kantor koperasi tersebut untuk kroscek sekaligus menggali keterangan pegawai di sana yang diduga berkaitan dengan kasus ini," ungkap sumber, pada Kamis (29/2).
Sementara petinggu koperasi yang sudah diperiksa antara lain, I Wayan Murja (Ketua Koperasi), I Nyoman Sikiawan (pengawas koperasi), Agus Ema dan I Nyoman Surya Winatha. “Untuk Sikiawan diperiksa dikantor koperasi,” lanjut sumber.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi kemarin siang mengatakan belum mendapatkan perkembangan terkait laporan tersebut. "Saya cek dulu ya, saya belum dapat perkembangannya," tulis Kombes Jansen melalui pesan WhatsApp. Kuasa hukum KSP Ema Duta Mandiri, I Made Kartika juga tak menjawab telpon saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya pelapor IGA Ketut Setiawati merasa dipersulit oleh pihak KSP Ema Duta Mandiri untuk melunasi utangan pinjamannya di koperasi tersebut. Selain itu pelapor juga dibuat bingung karena nilai utangnya selalu berubah-ubah. Pihak koperasi tidak membuka data rincian utangnya yang benar dan masuk akal.
Selain itu korban juga kehilangan uang yang didepostikan di koperasi. Pihak koperasi pernah mengatakan uang itu hilang untuk membayar utang korban namun pokok utang korban tidak pernah berkurang. Atas kejadian itu pelapor meras dirugikan hingga miliaran rupiah.
Pelapor menjadi anggota koperasi tahun 2017. Tahun 2018 dia ajukan pinjaman sebesar Rp 1 miliar. Pada pinjaman itu pelapor hanya mendapat Rp 700 juta lebih. Sisanya Rp 259.952.000 dihold di koperasi. Tahun 2019 awal pelapor kembali mengajukan pinjaman Rp 2,1 miliar. Dari jumlah pinjaman itu Rp 497.321.000 dihold di koperasi. Masih pada tahun yang sama pelapor kembali ajukan pinjaman lagi sebesar Rp Rp 1,6 miliar. Dari jumlah dana pinjaman itu Rp 357.048.000 dihold di koperasi.
"Uang yang dihold di koperasi itu adalah uang saya sendiri. Saya membayar uang pinjaman itu sesuai dengan nominal pada perjanjian pinjaman. Saya pinjam Rp 1 miliar lalu dipotong saya tetap bayar sesuai hitungan pinjaman Rp 1 miliar," ungkap IGA Ketut Setiawati didampingi penasehat hukumnya Nyoman Ferri Supriayadi belum lama ini. 7 pol
Kedatangan para penyidik ke kantor koperasi tersebut untuk menggali informasi terkait kasus yang dilaporkan korban hingga merugikannya miliaran rupiah. Hingga kini pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus tersebut secara terang benderang. "Penyidik sudah datang ke kantor koperasi tersebut untuk kroscek sekaligus menggali keterangan pegawai di sana yang diduga berkaitan dengan kasus ini," ungkap sumber, pada Kamis (29/2).
Sementara petinggu koperasi yang sudah diperiksa antara lain, I Wayan Murja (Ketua Koperasi), I Nyoman Sikiawan (pengawas koperasi), Agus Ema dan I Nyoman Surya Winatha. “Untuk Sikiawan diperiksa dikantor koperasi,” lanjut sumber.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi kemarin siang mengatakan belum mendapatkan perkembangan terkait laporan tersebut. "Saya cek dulu ya, saya belum dapat perkembangannya," tulis Kombes Jansen melalui pesan WhatsApp. Kuasa hukum KSP Ema Duta Mandiri, I Made Kartika juga tak menjawab telpon saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya pelapor IGA Ketut Setiawati merasa dipersulit oleh pihak KSP Ema Duta Mandiri untuk melunasi utangan pinjamannya di koperasi tersebut. Selain itu pelapor juga dibuat bingung karena nilai utangnya selalu berubah-ubah. Pihak koperasi tidak membuka data rincian utangnya yang benar dan masuk akal.
Selain itu korban juga kehilangan uang yang didepostikan di koperasi. Pihak koperasi pernah mengatakan uang itu hilang untuk membayar utang korban namun pokok utang korban tidak pernah berkurang. Atas kejadian itu pelapor meras dirugikan hingga miliaran rupiah.
Pelapor menjadi anggota koperasi tahun 2017. Tahun 2018 dia ajukan pinjaman sebesar Rp 1 miliar. Pada pinjaman itu pelapor hanya mendapat Rp 700 juta lebih. Sisanya Rp 259.952.000 dihold di koperasi. Tahun 2019 awal pelapor kembali mengajukan pinjaman Rp 2,1 miliar. Dari jumlah pinjaman itu Rp 497.321.000 dihold di koperasi. Masih pada tahun yang sama pelapor kembali ajukan pinjaman lagi sebesar Rp Rp 1,6 miliar. Dari jumlah dana pinjaman itu Rp 357.048.000 dihold di koperasi.
"Uang yang dihold di koperasi itu adalah uang saya sendiri. Saya membayar uang pinjaman itu sesuai dengan nominal pada perjanjian pinjaman. Saya pinjam Rp 1 miliar lalu dipotong saya tetap bayar sesuai hitungan pinjaman Rp 1 miliar," ungkap IGA Ketut Setiawati didampingi penasehat hukumnya Nyoman Ferri Supriayadi belum lama ini. 7 pol
Komentar