Rekapitulasi Suara di KPU Kabupaten/Kota Dimulai Hari Ini
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyatakan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah rampung pada, Selasa (27/2). Selanjutnya mulai, Sabtu (2/3) hari ini proses rekapitulasi berlanjut di KPU Kabupaten/Kota.
Rekapitulasi suara di KPU Kabupaten/Kota seluruh Bali akan berlangsung hingga, Selasa (5/3) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI berdasarkan Undang-undang Pemilu. “Rekapitulasi di Kabupaten/Kota dilaksanakan tanggal 2-5 Maret 2014,” ujar Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, I Gede John Darmawan, Jumat (1/3). Dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota akan menerima kotak dan membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh PPK. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di seluruh kecamatan dalam wilayah kerjanya yang terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota akan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi hingga KPU Pusat. Rekapitulasi di tingkat pusat sendiri wajib sudah selesai 35 hari setelah pencoblosan sesuai Undang-undang Pemilu atau pada 20 Maret 2024.
Setelah rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota akan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi hingga KPU Pusat. Rekapitulasi di tingkat pusat sendiri wajib sudah selesai 35 hari setelah pencoblosan sesuai Undang-undang Pemilu atau pada 20 Maret 2024.
Dalam hal terjadi perselisihan hasil Pemilu, permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila tidak ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka pengumuman penetapan hasil Pemilu akan diumumkan KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. John Darmawan mengatakan penetapan calon presiden/wakil presiden maupun calon legislatif terpilih akan dilakukan setelah waktu tersebut. “Penetapan calon terpilih setelah selesai proses sengketa hasil di MK, bila ada,” jelasnya.
Menurutnya, laporan pihak yang merasa dirugikan dalam perhelatan Pemilu dapat saja terjadi. Meski dalam proses rekapitulasi yang dilaksanakan berjenjang telah dihadiri pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Saat ini selain rekapitulasi secara manual KPU juga masih melakukan rekapitulasi suara melalui website Sirekap. Data yang tercantum pada Sirekap dapat diakses oleh publik dan menjadi alat kontrol penghitungan secara manual.
Sirekap sebelumnya menuai kontroversi, karena ditemukannya perbedaan antara data yang diinput di Sirekap dengan jumlah suara yang tercantum di formulir C hasil. John Darmawan menegaskan, dalam penghitungan suara Pemilu, Sirekap berfungsi sebagai alat bantu. Sementara proses rekapitulasi yang utama adalah proses manual berjenjang dari tingkat TPS sampai tingkat nasional. “Ini adalah bukti transparansi hasil pemilu yang harus disampaikan kepada masyarakat walaupun perlu adanya perbaikan-perbaikan,” tekan John. 7 a
Komentar