Eksepsi Ditolak, Sidang Jero Dasaran Alit Lanjut ke Pembuktian
TABANAN, NusaBali - Sidang kasus pelecehan seksual I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) akan dilanjutkan pada Senin (4/3) di PN Tabanan dengan agenda pembuktian. Sebelumnya majelis hakim PN Tabanan menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan JDA.
Kasi Pidana Umum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan sesuai jadwal sidang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan alat bukti bakal digelar 4 Maret mendatang. "Di sidang ini akan menghadiri saksi dan korban. Saksi yang dihadirkan adalah saksi yang ada di lokasi kejadian," ujarnya Kamis (29/2).
Disebutkan agenda pemeriksaan alat bukti akan berlangsung lama. Dari pengalaman sebelumnya biasanya berlangsung 3-4 kali. "Saksi yang dihadirkan ini adalah saksi dari pihak JPU sebanyak tiga orang. Mereka adalah saksi korban dan dua saksi yang berada di lokasi," tegasnya kembali.
Dan dengan berlanjutnya sidang ke agenda pemeriksaan alat bukti, artinya eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan tim penasehan hukum JDA ditolak Majelis Hakim PN Tabanan.
"Putusan sela belum saya terima, hanya saja putusan sela sudah diucapkan hanya belum ditembuskan ke sini, nanti saya kabari. Tetapi, kalau sudah dilanjutkan ke pemeriksaan alat bukti harusnya itu (putusan sela) ditolak," tandas Wahyu Resta. 7 des
Disebutkan agenda pemeriksaan alat bukti akan berlangsung lama. Dari pengalaman sebelumnya biasanya berlangsung 3-4 kali. "Saksi yang dihadirkan ini adalah saksi dari pihak JPU sebanyak tiga orang. Mereka adalah saksi korban dan dua saksi yang berada di lokasi," tegasnya kembali.
Dan dengan berlanjutnya sidang ke agenda pemeriksaan alat bukti, artinya eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan tim penasehan hukum JDA ditolak Majelis Hakim PN Tabanan.
"Putusan sela belum saya terima, hanya saja putusan sela sudah diucapkan hanya belum ditembuskan ke sini, nanti saya kabari. Tetapi, kalau sudah dilanjutkan ke pemeriksaan alat bukti harusnya itu (putusan sela) ditolak," tandas Wahyu Resta. 7 des
1
Komentar