Kurir Shabu dan Sinte Divonis 6,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Kurir shabu dan ganja sintetis (sinte), Fortunatus Sondakh dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. Pemuda 19 tahun inipun langsung menerima putusan majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara.
Dalam amar putusannya, terdakwa Samuel dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Perbuatan terdakwa Samuel memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tegas hakim ketua Agus Adi Antara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut turun setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Agung Satriadi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selamaselama 7 tahun dan 6 bulan (7, 5 tahun).
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Kami menerima," ucap Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Samuel diringkus petugas kepolisian di Jalan Muding Batu Sangian IV, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Kamis, 22 Juni 2023 sekira pukul 19.20 Wita.
Petugas kepolisian mengamankan 15 paket shabu seberat 6 gram yang disimpan oleh terdakwa. Belasan paket sabu itu baru saja terdakwa ambil di pinggir jalan. Terdakwa juga membawa 15 paket sinte seberat 16,54 gram serta 1 timbangan digital. 7 rez
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tegas hakim ketua Agus Adi Antara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut turun setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Agung Satriadi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selamaselama 7 tahun dan 6 bulan (7, 5 tahun).
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Kami menerima," ucap Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Samuel diringkus petugas kepolisian di Jalan Muding Batu Sangian IV, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Kamis, 22 Juni 2023 sekira pukul 19.20 Wita.
Petugas kepolisian mengamankan 15 paket shabu seberat 6 gram yang disimpan oleh terdakwa. Belasan paket sabu itu baru saja terdakwa ambil di pinggir jalan. Terdakwa juga membawa 15 paket sinte seberat 16,54 gram serta 1 timbangan digital. 7 rez
Komentar