KPU Bali Evaluasi Kinerja KPPS, Ada Pengurangan untuk Pilkada
DENPASAR, NusaBali.com - Kinerja 89.663 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 ini bakal dievaluasi oleh KPU Provinsi Bali untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
KPU belum memastikan apakah bakal merekrut ulang KPPS berkinerja baik di Pemilu 2024 untuk Pilkada 2024. Namun, persoalan yang diakibatkan karena ketidakcermatan anggota KPPS sudah dicatat.
Mulai dari kesalahan teknis penulisan pada formulir C Hasil yang berpengaruh pada input data angka Sirekap. Kemudian, kesalahan teknis menghitung suara Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) yang berujung penghitungan suara ulang.
Selain itu, juga adanya kesalahan memahami prosedur penggunaan KTP elektronik dan posisi pemilih non Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga mendorong dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Setelah proses (Pemilu 2024) ini kami akan melakukan evaluasi menyeluruh termasuk juga terkait kinerja KPPS dengan banyaknya kejadian itu," ungkap Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan ketika ditemui pada Sabtu (2/3/2024) pagi.
Ditemui di sela memonitoring rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Badung di Hotel Aston Denpasar, John menyatakan bahwa Pilkada 2024 bakal memerlukan lebih sedikit KPPS. Ini lantaran ada perbedaan kapasitas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemilu 2024 dengan lima jenis pemilihan membatasi kapasitas TPS maksimal 300 pemilih. Sedangkan, TPS di Pilkada 2024 yang diagendakan digelar pada 27 November nanti berkapasitas maksimal 500 pemilih.
TPS Pemilu 2024 di Bali berjumlah 12.809 tempat. Ada kemungkinan jumlah TPS ini bakal berkurang setengahnya dengan asumsi dua TPS berkapasitas 200-an pemilih menjadi satu TPS saja di Pilkada 2024.
"Dengan perbedaan kapasitas TPS ini tentu saja ada pengurangan jumlah TPS secara provinsi, otomatis akan ada pengurangan jumlah KPPS," imbuh John.
Untuk diketahui, KPPS memiliki tujuh anggota yang bertugas di masing-masing TPS. KPU menyebut KPPS sebagai ujung tombak pemilu lantaran menjadi 'pihak A1' peristiwa pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. *rat
Mulai dari kesalahan teknis penulisan pada formulir C Hasil yang berpengaruh pada input data angka Sirekap. Kemudian, kesalahan teknis menghitung suara Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) yang berujung penghitungan suara ulang.
Selain itu, juga adanya kesalahan memahami prosedur penggunaan KTP elektronik dan posisi pemilih non Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga mendorong dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Setelah proses (Pemilu 2024) ini kami akan melakukan evaluasi menyeluruh termasuk juga terkait kinerja KPPS dengan banyaknya kejadian itu," ungkap Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan ketika ditemui pada Sabtu (2/3/2024) pagi.
Ditemui di sela memonitoring rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Badung di Hotel Aston Denpasar, John menyatakan bahwa Pilkada 2024 bakal memerlukan lebih sedikit KPPS. Ini lantaran ada perbedaan kapasitas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemilu 2024 dengan lima jenis pemilihan membatasi kapasitas TPS maksimal 300 pemilih. Sedangkan, TPS di Pilkada 2024 yang diagendakan digelar pada 27 November nanti berkapasitas maksimal 500 pemilih.
TPS Pemilu 2024 di Bali berjumlah 12.809 tempat. Ada kemungkinan jumlah TPS ini bakal berkurang setengahnya dengan asumsi dua TPS berkapasitas 200-an pemilih menjadi satu TPS saja di Pilkada 2024.
"Dengan perbedaan kapasitas TPS ini tentu saja ada pengurangan jumlah TPS secara provinsi, otomatis akan ada pengurangan jumlah KPPS," imbuh John.
Untuk diketahui, KPPS memiliki tujuh anggota yang bertugas di masing-masing TPS. KPU menyebut KPPS sebagai ujung tombak pemilu lantaran menjadi 'pihak A1' peristiwa pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. *rat
1
Komentar