Pabrik Air Minum Kemasan Ilegal Digerebek
Satuan Tugas Pangan Polres Madiun menggerebek pabrik air minum kemasan ilegal di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Selasa (25/7).
MADIUN, NusaBali
"Hasil penyelidikan, sampai saat ini manajemen CV Tirta Mas milik ibu F yang memproduksi air minum kemasan E Water, Healty Energy Water, dan Be Energy Oxy ilegal, lantaran pemiliknya tidak memiliki izin usaha perdagangan dan tidak memiliki sertifikat SNI," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Rabu ( 26/7).
Tak hanya itu, produk air kemasan milik CV Tirta Mas itu tidak memiliki izin dari BPOM. Padahal setiap makanan dan minuman kemasan yang berlabel, harus memiliki izin edar dari BPOM.
Menurut Hanif, produk air minum kemasan ilegal yang digerebak tim Satgas Pangan sudah berproduksi sejak 2014. Sebelum pindah produksi ke Madiun, air minum kemasan itu sudah pernah diproduksi di Kabupaten Pasuruan sejak tahun 2006.
Kendati demikian, sambung Hanif, sampai saat ini pabriknya belum memiliki izin edar dari BPOM dan SNI. Karena itu, polisi menggerebek dan menyegel pabrik air minum kemasan ilegal yang peredarannya hingga luar Kabupaten Madiun. "Produk air minum kemasan ini tidak memenuhi standar mutu yang sudah ditentukan undang-undang," imbuh Hanif seperti dilansir kompas.
Menyoal apakah air minum kemasan itu memiliki kandungan zat berbahaya, Hanif menuturkan, polisi masih melakukan uji laboratorium. Ia juga menyebutkan, belum ada laporan keracunan dari warga pascamengkonsumsi air minum kemasan tersebut.
Hanif menambahkan, dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan botol kosong kemasan, ratusan bendel kemasan karton e-water, healthy energy water, be energy oxy water, dan puluhan dus kemasan serta ratusan galon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan. Hingga kini pihaknya belum menentukan tersangka karena masih mendalami keterangan saksi-saksi. "Untuk tersangka kami belum menetapkan. Saat ini sudah tujuh saksi yang kami periksa," tutupnya. *
"Hasil penyelidikan, sampai saat ini manajemen CV Tirta Mas milik ibu F yang memproduksi air minum kemasan E Water, Healty Energy Water, dan Be Energy Oxy ilegal, lantaran pemiliknya tidak memiliki izin usaha perdagangan dan tidak memiliki sertifikat SNI," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Rabu ( 26/7).
Tak hanya itu, produk air kemasan milik CV Tirta Mas itu tidak memiliki izin dari BPOM. Padahal setiap makanan dan minuman kemasan yang berlabel, harus memiliki izin edar dari BPOM.
Menurut Hanif, produk air minum kemasan ilegal yang digerebak tim Satgas Pangan sudah berproduksi sejak 2014. Sebelum pindah produksi ke Madiun, air minum kemasan itu sudah pernah diproduksi di Kabupaten Pasuruan sejak tahun 2006.
Kendati demikian, sambung Hanif, sampai saat ini pabriknya belum memiliki izin edar dari BPOM dan SNI. Karena itu, polisi menggerebek dan menyegel pabrik air minum kemasan ilegal yang peredarannya hingga luar Kabupaten Madiun. "Produk air minum kemasan ini tidak memenuhi standar mutu yang sudah ditentukan undang-undang," imbuh Hanif seperti dilansir kompas.
Menyoal apakah air minum kemasan itu memiliki kandungan zat berbahaya, Hanif menuturkan, polisi masih melakukan uji laboratorium. Ia juga menyebutkan, belum ada laporan keracunan dari warga pascamengkonsumsi air minum kemasan tersebut.
Hanif menambahkan, dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan botol kosong kemasan, ratusan bendel kemasan karton e-water, healthy energy water, be energy oxy water, dan puluhan dus kemasan serta ratusan galon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan. Hingga kini pihaknya belum menentukan tersangka karena masih mendalami keterangan saksi-saksi. "Untuk tersangka kami belum menetapkan. Saat ini sudah tujuh saksi yang kami periksa," tutupnya. *
Komentar