nusabali

48 Pemilik SHM Ajukan Keberatan Lelang ke KPKNL

Proses Penyelidikan KSP Ema Duta Mandiri Masih Berjalan di Polda

  • www.nusabali.com-48-pemilik-shm-ajukan-keberatan-lelang-ke-kpknl

DENPASAR, NusaBali - Perkara antara I Gusti Ayu Ketut Setiawati, 44, dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri ternyata tidak hanya melalui jalur hukum pidana. Kini perkara tersebut berlanjut ke ranah perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Dalam perkara ini Ketut Setiawati adalah anggota sekaligus nasabah di KSP Ema Duta Mandiri. Perkara perdata yang sudah berlangsung lama itu Ketut Setiawati beberapa kali kalah, namun dia terus menempuh jalur hukum untuk melawannya. Selain secara perdata dia juga menempuh jalur pidana. Dia melaporkan pihak koperasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali tentang dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan.

Disisi lain, pihak koperasi sudah melayangkan sita eksekusi yang dilakukan PN Tabanan hak tanggungan (HT) berupa tanah perumahan di Desa Denbatas, Tabanan seluas 1.490 M2. Bahkan, saat ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah menjadwalkan lelang pada 19 Maret mendatang. Tak terima dengan lelang tersebut, Setiawati dan 48 pemilik SHM langsung ancang-ancang melakukan perlawanan. 

Ketut Setiawati dkk melalui kuasa hukumnya, Nyoman Ferri Supriadi mengajukan surat keberatan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Pengajuan keberatan itu salah satunya dasarnya adalah laporan di Polda Bali dengan Nomor Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 Nopember 2023, dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh KSP Ema Duta Mandiri sementara bergulir. 

Nyoman Ferri Supriayadi mengatakan tingkah laku pihak koperasi sangatlah barbar. Ferry mengaku kliennya sebagai pihak yang paling dirugikan dalam rencana pelelangan itu meminta KPKNL Denpasar membatalkannya. Mengapa ? Karana proses dugaan pidana yang kini sedang ditangani Polda Bali masih berjalan. 

"Apabila lelang tetap dilakukan dan ternyata hasil pemeriksaan penyidik Polda Bali terbukti adanya tindak pidana tersebut, maka akan makin memperkeruh permasalahan antara para pihak, termasuk pada pemenang lelang. Mereka lelang aset yang sedang proses hukum," tutur Ferry.

Dikonfirmasi terpisah, pihak BPN Tabanan yang menangani sengketa melalui Ari Sanjaya enggan berkomentar dengan dalih pegang data. "Maaf saya belum bisa komentar, karena tidak pegang data. Saya cek dulu ya," jelasnya.

Sementara KPN Tabanan Putu Gde Novyartha dikonfirmasi terpisah membenarkan telah mengeluarkan penetapan sita eksekusi dan lelang aset HT Setiawati. “Lelang rencananya dijadwalkan pada 19 Maret mendatang,” ujar Putu Gde Novyartha.

Diberitakan sebelumnya pelapor Ketut Setiawati merasa dipersulit oleh pihak KSP Ema Duta Mandiri untuk melunasi utangan pinjamannya di koperasi tersebut. Selain itu pelapor juga dibuat bingung karena nilai utangnya selalu berubah-ubah. Pihak koperasi tidak membuka data rincian utangnya yang benar dan masuk akal. 

Selain itu korban juga kehilangan uang yang didepostikan di koperasi. Pihak koperasi pernah mengatakan uang itu hilang untuk membayar utangnya namun pokok utang tidak pernah berkurang. Atas kejadian itu pelapor meras dirugikan hingga miliaran rupiah. 

Pelapor menjadi anggota koperasi tahun 2017. Tahun 2018 dia ajukan pinjaman sebesar Rp 1 miliar. Pada pinjaman itu pelapor hanya mendapat Rp 700 juta lebih. Sisanya Rp 259.952.000 dihold di koperasi. Tahun 2019 awal pelapor kembali mengajukan pinjaman Rp 2,1 miliar. Dari jumlah pinjaman itu Rp 497.321.000 dihold di koperasi. Masih pada tahun yang sama pelapor kembali ajukan pinjaman lagi sebesar Rp Rp 1,6 miliar. Dari jumlah dana pinjaman itu Rp 357.048.000 dihold di koperasi.

"Uang yang dihold di koperasi itu adalah uang saya sendiri. Saya membayar uang pinjaman itu sesuai dengan nominal pada perjanjian pinjaman. Saya pinjam Rp 1 miliar lalu dipotong saya tetap bayar sesuai hitungan pinjaman Rp 1 miliar," ungkap Ketut Setiawati. 7 pol

Komentar