nusabali

Bawaslu Didorong Beri Efek Jera Bagi Pelanggar Pemilu

  • www.nusabali.com-bawaslu-didorong-beri-efek-jera-bagi-pelanggar-pemilu

DENPASAR, NusaBali - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, baik melalui edukasi kepada publik, pengawasan pemilu, maupun patroli cyber. Bawaslu diminta tegas dalam menindak pelanggaran untuk efek jera bagi pelanggar pemilu.

“Penanganan pelanggaran yang tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi pelanggar pemilu. Sejak awal, Bawaslu harus memastikan bahwa semua peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Sudirta, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3).

Termasuk, kata Sudirta peran Bawaslu dalam melindungi kelompok-kelompok rentan dari diskriminasi dan memastikan akses yang sama terhadap informasi dan sumber daya. “Bawaslu harus membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegas politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem ini.

Kata Sudirta, KPU dan Bawaslu sendiri diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP memang hanya menyelesaikan permasalahan etik yang tidak dapat berimplikasi langsung secara hukum. Namun dengan dinamika pemilihan yang sangat tinggi bukannya tidak mungkin berbagai kontroversi dan potensi pelanggaran pemilu dapat menciderai proses demokrasi.

“Bawaslu harus mampu mengikuti perkembangan zaman dan adaptasi dengan berbagai modus pelanggaran pemilu yang semakin kompleks. Dengan menjalankan tugas dan wewenangnya secara efektif dan efisien, Bawaslu dapat membantu mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas,” tegas mantan Ketua Tim Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI selama dua periode ini. 

Kata Sudirta, lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memberikan penguatan kelembagaan Bawaslu baik dari struktur dan kewenangan. Transformasi krusial yang dilakukan pembentuk UU terhadap Bawaslu adalah menambahkan fungsi penyelesaian sengketa proses Pemilu, adjudikasi. “Penambahan wewenang ini membuat Bawaslu tidak lagi sekedar pemberi rekomendasi, melainkan sebagai eksekutor atau pemutus perkara,” tegas advokat senior ini.n nat

Komentar