nusabali

Terdakwa Minta Dihukum Ringan

Dituntut Hukuman Mati

  • www.nusabali.com-terdakwa-minta-dihukum-ringan

Pada para terdakwa, ketua majelis hakim Bagiartha menyebutkan jika perkara yang menjerat terdakwa ini menjadi perhatian nasional.

SINGARAJA, NusaBali
Setelah dituntut hukuman mati, persidangan kasus narkoba dengan terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode memasuki agenda pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (6/3) sore. Dalam pembelaannya, terdakwa minta dihukum ringan. Pledoi itu dibacakan oleh kuasa hukum, Indah Elysaa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh I Made Bagiartha.

Dalam pledoinya, penasehat hukum terdakwa menyebut tuntutan pidana hukuman mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Kata dia, dalam pertimbangan penuntut umum tidak menyebutkan satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan terdakwa telah berkata dan besikap sopan di persidangan.

Kata Indah, kliennya mengaku tidak tahu menahu jika narkotika yang diterima jumlahnya cukup fantastis, yakni sebanyak 58.799 butir pil ekstasi. “Terdakwa benar-benar tidak tahu jika yang diterima saat itu narkotika dengan jumlah yang begitu banyak,” ujarnya di hadapan sidang.

Ia juga menyinggung pernyataan jaksa dalam tuntutan sebelumnya yang menyatakan perbuatan terdakwa merusak generasi muda. “Sedangkan tindakan tersebut belum dilakukan terdakwa karena sudah ditangkap,” lanjut Indah.

Dalam pledoi itu juga disebut jika terdakwa merupakan justice collaborator. Karena sudah mengatakan pada pihak kepolisian bahwa narkotika tersebut adalah milik narapidana di Rutan Salemba bernama Mantik. “Namun pihak kepolisian tidak mengonfrontasikan terdakwa dengan Mantik agar peredaran gelap narkotika dapat terbongkar,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, penasehat hukum juga membacakan pledoi dari kedua terdakwa lainnya, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit. Kedua terdakwa tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup. Di akhir pledoi, penasehat hukum meminta tiga terdakwa pada kasus ini dihukum ringan karena merupakan tulang punggung keluarga.

Usai penasehat hukum membacakan pledoi, majelis hakim sempat bertanya kepada ketiga terdakwa. Dengan nada pelan dan penuh harap dengan kepala tertunduk, ketiga terdakwa kompak meminta dihukum ringan. Alasannya, para terdakwa merasa menyesali perbuatannya. “Mohon keringanan hukuman, saya menyesal dan punya tanggungan anak,” ujar terdakwa Ode di hadapan majelis hakim.

Pada para terdakwa, ketua majelis hakim Bagiartha menyebut jika perkara yang menjerat terdakwa ini menjadi perhatian nasional. Karena barang bukti narkotika dalam kasus ini sangat banyak. “Saudara pernah dihukum dan mengulangi hal yang sama. Ulah kalian mempermudah akses membantu mengedarkan narkotika. Sama saja berencana mencelakakan orang,” ujarnya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan replik (tanggapan) atas pledoi terdakwa. Jaksa Kadek Adi Pramarta menyebutkam terdakwa bukan hanya kali ini saja terlibat dalam perkara narkotika. Ia mengungkapkan, pada Mei 2023 silam ketiga terdakwa mengedarkan sabu-sabu sebanyak 100 gram dengan membagi menjadi beberapa paket.

“Berdasar fakta yang terungkap di depan persidangan  terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis yang beratnya melebihi 5 gram. Bukan terbukti melakukan Tindakan pidana penyalahgunaan narkotika ,” katanya.

Setelah replik dari jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang dengan agenda vonis yang akan digelar pada Kamis (14/3) pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut seorang terdakwa kasus narkoba, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dengan hukuman mati. Terdakwa ditangkap karena mengotaki pengiriman 58.799 butir pil ekstasi, pada 26 Juni 2023 silam. Bahkan, terdakwa mengatur pengambilan paket puluhan ribu pil ekstasi itu dari dalam Lapas Kelas IIB Singaraja.7 mzk

Komentar