Sepakat Pedagang Bermobil Diberikan Kesempatan Berjualan di Diponegoro
Masing-masing Diberi Tanda Pengenal
SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 43 pedagang bermobil yang sempat ditertibkan tim gabungan Satpol PP Buleleng dan Dishub Buleleng beberapa hari lalu, diberikan kebijaksanaan untuk berjualan di Jalan Diponegoro kawasan Pasar Anyar Buleleng.
Namun yang diizinkan hanya pedagang bermobil yang sudah teregister yang merupakan pedagang pengepul. Kesepakatan itu disetujui saat pedagang bermobil di fasilitasi DPRD Buleleng menyampaikan keluhannya, Rabu (6/3) kemarin.
Puluhan pedagang bermobil ini sebelumnya pada Senin (4/3) lalu datang ke DPRD Buleleng mengadukan keluhan usai ditertibkan tim gabungan. Mereka merasa keberatan dikenakan sanksi tipiring karena dinyatakan melanggar Perda Ketertiban Umum.
Mereka merasa dirugikan ketika dikenakan sanksi tipiring denda Rp 500.000. Padahal sebelumnya mereka juga sudah mengantongi kebijakan dari Penjabat (Pj) Bupati Buleleng untuk dapat melakukan loading barang dagangan di Jalan Sawo utara Pasar Anyar. Hanya saja selama ini puluhan pedagang bermobil yang menyuplai barang dagangan pedagang di pasar tidak bisa masuk ke Jalan Sawo, karena masih ada pedagang pengecer yang menjajakan dagangannya di badan jalan. Selain juga keberadaan dua kontainer sampah.
Koordinator Aksi Gede Astika menerangkan, mereka merasa cemburu atas kebijakan penertiban yang dilakukan petugas. Sebab menurutnya yang menjadi kisruh persoalan di lapangan adalah pedagang musiman yang jumlahnya terus bertambah. Sedangkan mereka pedagang bermobil pengepul sudah menjalankan usaha secara turun temurun dari kakek neneknya.
“Solusi tanda pengenal ini sangat bagus untuk membedakan pedagang bermobil yang pengepul dengan yang pengecer. Kami merasa kecewa terhadap tindakan tersebut tanpa adanya sosialisasi sebelumnya kami langsung disidak seolah-olah kami maling,” terang Astika.
Dengan solusi tanda pengenal dan juga kebijakan berjualan di Jalan Diponegoro dari pukul 23.00 wita sampai pukul 05.00 wita mereka berkomitmen menjaga kebijakan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna yang memimpin langsung rapat dengan mengundang Perumda Pasar dan juga instansi terkait memutuskan solusi pemberian tanda pengenal kepada pedagang bermobil yang melakukan loading barang. Sedangkan di luar itu pedagang bermobil eceran jika ditemukan di seputaran jalan Diponegoro dapat ditertibkan Satpol PP sebagai petugas penegakan Perda.
“Pada intinya kita sudah sepakat untuk berkomitmen taat dengan aturan. Ada perda dan perbup. Pedagang sudah mau berkomitmen taat dengan aturan demikian dari Perumda Pasar dan Satpol PP. Saya selaku pimpinan DPRD Buleleng selalu menjalankan fungsi kontrol khususnya terkait pelaksanaan Perda di Buleleng,” tegas Supriatna.7 k23
Puluhan pedagang bermobil ini sebelumnya pada Senin (4/3) lalu datang ke DPRD Buleleng mengadukan keluhan usai ditertibkan tim gabungan. Mereka merasa keberatan dikenakan sanksi tipiring karena dinyatakan melanggar Perda Ketertiban Umum.
Mereka merasa dirugikan ketika dikenakan sanksi tipiring denda Rp 500.000. Padahal sebelumnya mereka juga sudah mengantongi kebijakan dari Penjabat (Pj) Bupati Buleleng untuk dapat melakukan loading barang dagangan di Jalan Sawo utara Pasar Anyar. Hanya saja selama ini puluhan pedagang bermobil yang menyuplai barang dagangan pedagang di pasar tidak bisa masuk ke Jalan Sawo, karena masih ada pedagang pengecer yang menjajakan dagangannya di badan jalan. Selain juga keberadaan dua kontainer sampah.
Koordinator Aksi Gede Astika menerangkan, mereka merasa cemburu atas kebijakan penertiban yang dilakukan petugas. Sebab menurutnya yang menjadi kisruh persoalan di lapangan adalah pedagang musiman yang jumlahnya terus bertambah. Sedangkan mereka pedagang bermobil pengepul sudah menjalankan usaha secara turun temurun dari kakek neneknya.
“Solusi tanda pengenal ini sangat bagus untuk membedakan pedagang bermobil yang pengepul dengan yang pengecer. Kami merasa kecewa terhadap tindakan tersebut tanpa adanya sosialisasi sebelumnya kami langsung disidak seolah-olah kami maling,” terang Astika.
Dengan solusi tanda pengenal dan juga kebijakan berjualan di Jalan Diponegoro dari pukul 23.00 wita sampai pukul 05.00 wita mereka berkomitmen menjaga kebijakan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna yang memimpin langsung rapat dengan mengundang Perumda Pasar dan juga instansi terkait memutuskan solusi pemberian tanda pengenal kepada pedagang bermobil yang melakukan loading barang. Sedangkan di luar itu pedagang bermobil eceran jika ditemukan di seputaran jalan Diponegoro dapat ditertibkan Satpol PP sebagai petugas penegakan Perda.
“Pada intinya kita sudah sepakat untuk berkomitmen taat dengan aturan. Ada perda dan perbup. Pedagang sudah mau berkomitmen taat dengan aturan demikian dari Perumda Pasar dan Satpol PP. Saya selaku pimpinan DPRD Buleleng selalu menjalankan fungsi kontrol khususnya terkait pelaksanaan Perda di Buleleng,” tegas Supriatna.7 k23
1
Komentar