Residivis Curi Mobil Feroza di Dealer
SINGARAJA, NusaBali - Komang Agus Juniarta alias Mang Agus, 23, warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, kini harus kembali berurusan dengan hukum. Residivis yang baru saja keluar dari penjara sekitar empat bulan lalu ini ditangkap aparat Polsek Kota Singaraja karena diduga mencuri mobil di dealer mobil bekas.
Mang Agus yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini, mencuri mobil Daihatsu Feroza DK 1682 FAZ yang diparkirkan di dalam dealer mobil Krisna Jaya Motor di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng. Hilangnya mobil tersebut baru diketahui pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 07.30 Wita oleh saksi Putu Suyasa yang bekerja di dealer tersebut.
Saat itu, saksi melihat mobil Daihatsu Grand Max Pick Up dan Suzuki Escudo yang ada di dalam showroom sudah berada di luar. Suyasa bergegas masuk dan mendapati mobil Daihatsu Feroza Feroza sudah tidak berada di lokasi.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika mobil tersebut sempat diunggah di media sosial Facebook. Tak sampai di situ, polisi juga menerima informasi ada sebuah mobil yang dibawa ke bengkel menggunakan mobil derek karena ada kerusakan pada Sabtu (2/3) malam.
Berbekal informasi tersebut, polisi lalu bergegas menuju bengkel yang berada di daerah Kabupaten Tabanan. Begitu dicek, mobil Daihatsu Feroza DK 1682 FAZ hasil curian itu berada di sana. “Kami memantau pelaku di sekitar lokasi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, AKP Komang Sudarsana dalam konferensi pers, pada Rabu (6/3) di Mapolres Buleleng.
Pada Minggu (3/3) sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap diamankan di Jalan Yeh Gangga, Tabanan kemudian dikeler ke Polsek Singaraja.
AKP Sudarsana menjelaskan, modus pencurian pelaku bisa masuk ke dalam dealer yang sedang dikunci dengan merusak gembok menggunakan obeng. Setelah masuk, pelaku dengan mudah melarikan mobil Daihatsu Feroza yang kuncinya berada di dalam mobil.
“Pelaku membawa kabur mobil tersebut karena di dalamnya terdapat kunci mobil juga STNK-nya. Lalu dibawa kabur ke wilayah Kabupaten Tabanan. Dari pengakuannya, ia melakukan aksi ini seorang diri,” beber AKP Sudarsana.
Sementara itu, Mang Agus mengaku jika ia belajar mengendarai mobil secara otodidak. Ia juga mengaku tidak pernah belajar membongkar mobil. “Niat sendiri untuk maling. Uang hasil pencurian dijual untuk judi sabung ayam,” katanya saat ditanyai awak media.
Mang Agus kini ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja dan dinerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun Mang Agus sudah berurusan dengan pihak kepolisian karena sejumlah kasus pencurian di Kabupaten Buleleng juga di Kabupaten Karangasem. Ia pun baru saja keluar dari penjara sekitar empat bulan lalu, setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. 7 mzk
Saat itu, saksi melihat mobil Daihatsu Grand Max Pick Up dan Suzuki Escudo yang ada di dalam showroom sudah berada di luar. Suyasa bergegas masuk dan mendapati mobil Daihatsu Feroza Feroza sudah tidak berada di lokasi.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika mobil tersebut sempat diunggah di media sosial Facebook. Tak sampai di situ, polisi juga menerima informasi ada sebuah mobil yang dibawa ke bengkel menggunakan mobil derek karena ada kerusakan pada Sabtu (2/3) malam.
Berbekal informasi tersebut, polisi lalu bergegas menuju bengkel yang berada di daerah Kabupaten Tabanan. Begitu dicek, mobil Daihatsu Feroza DK 1682 FAZ hasil curian itu berada di sana. “Kami memantau pelaku di sekitar lokasi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, AKP Komang Sudarsana dalam konferensi pers, pada Rabu (6/3) di Mapolres Buleleng.
Pada Minggu (3/3) sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap diamankan di Jalan Yeh Gangga, Tabanan kemudian dikeler ke Polsek Singaraja.
AKP Sudarsana menjelaskan, modus pencurian pelaku bisa masuk ke dalam dealer yang sedang dikunci dengan merusak gembok menggunakan obeng. Setelah masuk, pelaku dengan mudah melarikan mobil Daihatsu Feroza yang kuncinya berada di dalam mobil.
“Pelaku membawa kabur mobil tersebut karena di dalamnya terdapat kunci mobil juga STNK-nya. Lalu dibawa kabur ke wilayah Kabupaten Tabanan. Dari pengakuannya, ia melakukan aksi ini seorang diri,” beber AKP Sudarsana.
Sementara itu, Mang Agus mengaku jika ia belajar mengendarai mobil secara otodidak. Ia juga mengaku tidak pernah belajar membongkar mobil. “Niat sendiri untuk maling. Uang hasil pencurian dijual untuk judi sabung ayam,” katanya saat ditanyai awak media.
Mang Agus kini ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja dan dinerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun Mang Agus sudah berurusan dengan pihak kepolisian karena sejumlah kasus pencurian di Kabupaten Buleleng juga di Kabupaten Karangasem. Ia pun baru saja keluar dari penjara sekitar empat bulan lalu, setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. 7 mzk
1
Komentar