Kepergok Nyabu, Waria dan Teman Wanitanya Divonis 22 Bulan
DENPASAR, NusaBali - Seorang waria bernama Azuar Riyanto, 32, bersama teman wanitanya Mita Indriyani, 41, langsung menghela nafas lega setelah majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman ringan 22 bulan (1 tahun 10 bulan) kepada kedua terdakwa yang kepergok nyabu di kamar kosnya.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan menyatakan kedua terdakwa asal Subang, Jawa Barat terbukti bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan sepuluh bulan kepada kedua terdakwa,” tegas majelis hakim dalam putusan yang dibacakan Rabu (6/3).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita menuntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.
Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, kedua terdakwa ditangkap berawal saat terdakwa Azuar Riyanto membeli shabu dari orang yang dikenal dengan nama Bos seharga Rp 300 ribu. Setelah membayar, terdakwa Azuar mendapatkan alamat shabu di Jalan Maluku III Denpasar.
Setelah mendapatkan shabu itu, terdakwa Azuar kembali ke kosnya, sampai di kost terdakwa rupanya sudah ditunggu oleh terdakwa Mita yang diketahui asal Subang, Jawa Barat. Kedua terdakwa lalu sama sama menggunakan sabu yang dibeli oleh terdakwa Azura.
Apes bagi kedua terdakwa, pasalnya polisi sudah mengendus keduanya dan langsung melakukan penggerebekan. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 0,06 gram. 7 rez
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan sepuluh bulan kepada kedua terdakwa,” tegas majelis hakim dalam putusan yang dibacakan Rabu (6/3).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita menuntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.
Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, kedua terdakwa ditangkap berawal saat terdakwa Azuar Riyanto membeli shabu dari orang yang dikenal dengan nama Bos seharga Rp 300 ribu. Setelah membayar, terdakwa Azuar mendapatkan alamat shabu di Jalan Maluku III Denpasar.
Setelah mendapatkan shabu itu, terdakwa Azuar kembali ke kosnya, sampai di kost terdakwa rupanya sudah ditunggu oleh terdakwa Mita yang diketahui asal Subang, Jawa Barat. Kedua terdakwa lalu sama sama menggunakan sabu yang dibeli oleh terdakwa Azura.
Apes bagi kedua terdakwa, pasalnya polisi sudah mengendus keduanya dan langsung melakukan penggerebekan. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 0,06 gram. 7 rez
Komentar