Satpol PP Segel 2 Toko Modern
Satpol PP Gianyar dikomando Kepala Dinas Satpol PP, Cokorda Gde Agusnawa, menyegel dua toko modern berjejaring, Kamis (27/7).
GIANYAR, NusaBali
Dua toko ini, Indomart di seputaran Desa Lodtunduh, Ubud, dan Toko Alfamart di jalan Baypass Prof DR IB Mantra, Desa Ketewel, Sukawati.
Satu peleton petugas Sat Pol PP langsung mengarah ke Toko Indomart di Desa Lodtunduh, Ubud, Kamis kemarin sekitar pukul 11.30 Wita. Di lokasi tersebut petugas menjelaskan kepada karyawan toko bahwa Toko Indomart tetap beroperasi. Kondisi ini tidak mengindahkan surat peringatan I hingga III yang dilayangkan petugas.
Petugas pun langsung menyerahkan berkas surat peringatan penutupan kepada karyawan Indomart. Usai penyerahan tersebut petugas juga menutup dan memasang kertas segel berwarna kuning bertuliskan “Ditutup sesuai Perda No.5 Tahun 2013 ”.
Kasat Pol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa mengatakan pihaknya menutup toko modern karena pihak manajemen tidak bisa menunjukan izin. “Kami tetap melaksanakan aturan sesuai SOP (standar operasi prosedur), dari pemberian surat peringatan I hingga III, dan sekarang penutupan,” ucapnya.
Dikatakan, jajarannya sudah melakukan sidak rutin, menjaring puluhan toko modern ilegal yang sampai saat ini masih beroperasi. “Setiap hari kami melakukan sidak toko modern berjejaring. Kalau memang tidak ada izin, pasti akan secepatnya kami tutup juga. Kalau sudah ada izin baru kami akan buka lagi,” tegasnya.
Puluhan petugas ini lanjut mengarah ke Jalan Bypass Prof DR Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel. Di lokasi tersebut petugas menemukan toko modern Alfamart beroperasi tanpa izin. Petugas sudah melayangkan SP III sejak beberapa hari lalu kepada manajemen toko ini. Di lokasi tersebut petugas juga memasang kertas segel sesuai Perda No. 5 Tahun 2013.
Komang Murdana, selaku Legal Alfamart, mengaku sudah berupaya mengurus izin toko modern itu sejak 2014. Namun hingga kini izin tersebut tak kunjung diberikan. “Sampai sekarang kami tidak diberikan izin, katanya di Pemkab sedang melakukan kajian, mungkin setelah kajian keluar izin juga diberikan,” katanya.
Terkait toko ini beroperasi tanpa izin, Murdana langsung mengelak untuk menjawab perihal tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa upaya pengurusan izin sudah dilakukan. “Kalau itu saya tidak bisa jawab, saya hanya sebagai legal yang bertugas mengurus izin,” katanya. *nvi
Dua toko ini, Indomart di seputaran Desa Lodtunduh, Ubud, dan Toko Alfamart di jalan Baypass Prof DR IB Mantra, Desa Ketewel, Sukawati.
Satu peleton petugas Sat Pol PP langsung mengarah ke Toko Indomart di Desa Lodtunduh, Ubud, Kamis kemarin sekitar pukul 11.30 Wita. Di lokasi tersebut petugas menjelaskan kepada karyawan toko bahwa Toko Indomart tetap beroperasi. Kondisi ini tidak mengindahkan surat peringatan I hingga III yang dilayangkan petugas.
Petugas pun langsung menyerahkan berkas surat peringatan penutupan kepada karyawan Indomart. Usai penyerahan tersebut petugas juga menutup dan memasang kertas segel berwarna kuning bertuliskan “Ditutup sesuai Perda No.5 Tahun 2013 ”.
Kasat Pol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa mengatakan pihaknya menutup toko modern karena pihak manajemen tidak bisa menunjukan izin. “Kami tetap melaksanakan aturan sesuai SOP (standar operasi prosedur), dari pemberian surat peringatan I hingga III, dan sekarang penutupan,” ucapnya.
Dikatakan, jajarannya sudah melakukan sidak rutin, menjaring puluhan toko modern ilegal yang sampai saat ini masih beroperasi. “Setiap hari kami melakukan sidak toko modern berjejaring. Kalau memang tidak ada izin, pasti akan secepatnya kami tutup juga. Kalau sudah ada izin baru kami akan buka lagi,” tegasnya.
Puluhan petugas ini lanjut mengarah ke Jalan Bypass Prof DR Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel. Di lokasi tersebut petugas menemukan toko modern Alfamart beroperasi tanpa izin. Petugas sudah melayangkan SP III sejak beberapa hari lalu kepada manajemen toko ini. Di lokasi tersebut petugas juga memasang kertas segel sesuai Perda No. 5 Tahun 2013.
Komang Murdana, selaku Legal Alfamart, mengaku sudah berupaya mengurus izin toko modern itu sejak 2014. Namun hingga kini izin tersebut tak kunjung diberikan. “Sampai sekarang kami tidak diberikan izin, katanya di Pemkab sedang melakukan kajian, mungkin setelah kajian keluar izin juga diberikan,” katanya.
Terkait toko ini beroperasi tanpa izin, Murdana langsung mengelak untuk menjawab perihal tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa upaya pengurusan izin sudah dilakukan. “Kalau itu saya tidak bisa jawab, saya hanya sebagai legal yang bertugas mengurus izin,” katanya. *nvi
1
Komentar