Nyuri Tas di Bandara, Sopir Online Dijuk
MANGUPURA, NusaBali - Seorang sopir taksi online yang sering mangkal di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung berinisial KMS, 43, diringkus aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, pada Selasa (5/3). Penangkapan terhadap pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur itu atas dugaan tindak pidana pencurian.
Penangkapan itu berawal polisi menerima laporan dari William Algat, 51. Korban mengaku kehilangan tas berisi satu unit Macbook air M1, satu unit ipad Gen 9 beserta Apple pencil, sebuah kacamata merk perisol, tiga buah charger dan satu earpod di parkiran premium Bandara Ngurah Rai saat baru tiba dari Makassar, pada Kamis (29/3) sekitar pukul 21.30 Wita. Pelaku ditangkap Resmob Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai di rumahnya di Denpasar Timur tanpa perlawanan.
"Pada saat ditangkap tim kami juga berhasil mengamankan barang bukti. Pelaku mengaku sengaja mengambil tas korban berisi barang-barang senilai Rp 30 juta itu katanya untuk mengamankannya. Kalau ada yang nyari akan dikembalikan dengan harapan dapat imbalan. Kalau tak ada yang nyari maka barang itu akan dijadikan miliknya," ungkap Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta dalam keterangannya, pada Kamis (7/3).
Kapolres menceritakan, sebelum tas berisi barang-barang berharga milik korban itu korban sempat berhenti di parkiran premum untuk memesan taksi online. Saat taksi yang dipesannya datang korban lupa mengambil tasnya. Korban sempat berusaha kembali lagi ke TKP namun barang itu sudah hilang. Atas kejadian itu dilaporkan ke Polres Bandara Ngurah Rai.
"Menerima laporan itu saya perintahkan anggota untuk segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP,”ujarnya. 7 pol
"Pada saat ditangkap tim kami juga berhasil mengamankan barang bukti. Pelaku mengaku sengaja mengambil tas korban berisi barang-barang senilai Rp 30 juta itu katanya untuk mengamankannya. Kalau ada yang nyari akan dikembalikan dengan harapan dapat imbalan. Kalau tak ada yang nyari maka barang itu akan dijadikan miliknya," ungkap Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta dalam keterangannya, pada Kamis (7/3).
Kapolres menceritakan, sebelum tas berisi barang-barang berharga milik korban itu korban sempat berhenti di parkiran premum untuk memesan taksi online. Saat taksi yang dipesannya datang korban lupa mengambil tasnya. Korban sempat berusaha kembali lagi ke TKP namun barang itu sudah hilang. Atas kejadian itu dilaporkan ke Polres Bandara Ngurah Rai.
"Menerima laporan itu saya perintahkan anggota untuk segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP,”ujarnya. 7 pol
Komentar