KPKNL Pastikan Kroscek Sebelum Proses Pelelangan
DENPASAR, NusaBali.com - Rencana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri untuk melelang aset yang sedang sengketa dengan I Gusti Ayu Ketut Setiawati, 44, yang tak lain adalah anggota sekaligus nasabahnya berbuntut panjang.
Mendapat informasi tentang rencana itu, Ketut Setiawati lantas mengajukan surat keberatan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Pengajuan keberatan itu karena hingga saat ini aset yang rencana dilelang pihak KSP Ema Duta Mandiri ini masih bersengketa di BPN dan juga dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Terkait hal itu, pihak KPKNL mengaku hingga saat ini belum mengetahui kalau masih dalam proses hukum. Namun demikian pihak KPKNL mengungkapkan permohonan lelang diajukan setelah dokumen persyaratan lelang telah terverifikasi.
Setelah dokumen terverifikasi KPKNL menetapkan jadwal lelang. Lalu akan diunggah melalui portal atau aplikasi berbasis web untuk membantu pemohon lelang dalam mengajukan lelang secara online.
"Jika ada pihak yang merasa keberatan, tentunya KPKNL akan melakukan kroscek juga ke pihak-pihak terkait. Berdasarkan pengalaman, jika ada proses hukum dan aset bersengketa maka KPKNL bakal menunda pelelangan," ungkap salah seorang petugas Humas KPKNL Denpasar, Kamis (7/3).
Dikonfirmasi terpisah Kepala BPN Tabanan Made Suardika membenarkan bahwa aset-aset itu tercatat sengketa. "Ya, SHM atas nama I Gusti Ayu Ketut Setiawati dan I Wayan Subadra masih tercatat dalam lampiran buku tanah di PN Tabanan dengan keterangan sengketa," tuturnya. *pol
1
Komentar