nusabali

Mesin Cetak e–KTP di 4 Kecamatan Rusak

  • www.nusabali.com-mesin-cetak-e-ktp-di-4-kecamatan-rusak

Printer fargo untuk mencetak e–KTP yang ada di Kantor Camat Rendang, Abang, Sidemen, dan Karangasem, kondisinya rusak.

AMLAPURA, NusaBali

Mesin cetak e-KTP di bagian printer fargo yang ada di empat kecamatan di Kabupaten Karangasem, kondisinya rusak. Pelayanan e-KTP terhambat, karena mesin rusak dan terbatasnya blangko. Printer fargo yang rusak ada di Kantor Camat Sidemen, Kantor Camat Rendang, Kantor Camat Abang, dan Kantor Camat Karangasem.

“Printer fargo itu cukup lama tidak terpakai karena pasokan blangko e–KTP juga tersendat. Setelah blangko e–KTP datang, printer fargo diujicoba kembali ternyata rusak,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem I Wayan Sumidia, di ruang kerjanya di Jalan Sudirman Amlapura, Jumat (28/7).

Menurutnya, printer fargo harganya per unit Rp 49,99 juta. Jika rusak sulit diperbaiki di Bali. Untuk perbaikan, printer harus dikirim ke pusat. Dari sembilan mesin yang ada di Karangasem, printer fargo di empat kantor camat yang rusak.

“Kami akan cek juga di empat kecamatan lainnya, Bebandem, Selat, Manggis, dan Kubu, mudah-mudahan tidak rusak,” tambahnya.

Camat Sidemen AA Made Agung Surya Jaya membenarkan bagian printer fargo rusak, sehingga belum bisa melayani penerbitan e–KTP. Warga yang memerlukan e–KTP disarankan mencari surat keterangan pengganti e–KTP ke Kantor Disdukcapil Karangasem.

“Begitu akan dioperasikan untuk cetak e–KTP, ternyata rusak. Printer fargo dioperasikan pada Senin (17/7),” katanya. Agung Surya mengatakan saat dioperasikan kembali, sempat mencetak tiga e–KTP. “Sampai saat ini belum bisa digunakan kembali, karena belum diperbaiki,” kata Agung Surya.

Hal senada diungkapkan Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa. Dikatakannya, mesin cetak e–KTP yang rusak itu telah ditarik petugas Disdukcapil Karangasem.

Terakhir dapat suplai blangko e-KTP ke Kantor Disdukcapil Karangasem, Senin (17/7) sebanyak 3.000 lembar. Sedangkan yang masuk daftar tunggu mencapai 37.187 wajib KTP yang telah terekam sejak Desember 2016. Tetapi dari data tersebut, yang bisa diterima server pusat sebanyak 13.818 wajib KTP, selebihnya sebanyak 23.369 data eror. Akibatnya 23.369 wajib KTP yang telah terekam, ditolak server pusat. * k16

Komentar