Bawaslu Mulai Panggil Terlapor dan Saksi
Dugaan Pelanggaran Pemilu Memenuhi Syarat
"Laporannya sudah kami registrasi dan sudah memenuhi syarat formil materiil. Besok (hari ini) kami akan mulai panggil saksi dari PDI Perjuangan dan Ketua KPPS di TPS yang dilaporkan"
SINGARAJA, NusaBali
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilayangkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan dapil 9 Kecamatan Sukasada, Putu Mangku Budiasa dinyatakan memenuhi syarat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng segera akan memanggil terlapor dan saksi-saksi yang diperlukan.
Mangku Budiasa melapor ke Bawaslu Buleleng, Senin (4/3) siang lalu. Politisi asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini melaporkan penyelenggara pemilu atas dugaan pelanggaran proses penghitungan suara di TPS 13 Desa Panji. Dia merasa keberatan, karena suara perseorangannya tidak dihitung, karena dalam satu surat suara itu juga ada coblosan untuk suara partai. Dia pun menuntut dilakukan penghitungan suara ulang di TPS bersangkutan.
Divisi Penindakan Pemilu Bawaslu Buleleng I Ketut Adi Setiawan dihubungi Selasa (12/3) kemarin mengatakan, setelah dilakukan pleno kajian awal oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil.
“Laporannya sudah kami registrasi dan sudah memenuhi syarat formil materiil. Besok (hari ini) kami akan mulai panggil saksi dari PDI Perjuangan dan Ketua KPPS di TPS yang dilaporkan,” ucap Adi Setiawan.
Seluruh keterangan dan klarifikasi dari terlapor, saksi dan juga unsur terkait didalamnya juga akan disandingkan dengan beberapa keterangan saksi ahli. Penanganan proses laporan ini akan berjalan 14 hari kerja terhitung sejak dilaporkan.
Sebelumnya diberitakan, keberatan Mangku Budiasa ini sempat disampaikan dan dibahas pada pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten oleh KPU Buleleng Minggu (3/3) malam. Namun saat itu disepakati hanya membuka C hasil di TPS 13 Desa Panji. Hasil pencermatan dan pembahasan kembali seluruhnya sepakat tidak menemukan kesalahan. KPU menyimpulkan semua sudah sesuai dengan Sirekap. Sedangkan saksi dari PDI Perjuangan juga sudah menerima hasil pencermatan C hasil itu.7 k23
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilayangkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan dapil 9 Kecamatan Sukasada, Putu Mangku Budiasa dinyatakan memenuhi syarat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng segera akan memanggil terlapor dan saksi-saksi yang diperlukan.
Mangku Budiasa melapor ke Bawaslu Buleleng, Senin (4/3) siang lalu. Politisi asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini melaporkan penyelenggara pemilu atas dugaan pelanggaran proses penghitungan suara di TPS 13 Desa Panji. Dia merasa keberatan, karena suara perseorangannya tidak dihitung, karena dalam satu surat suara itu juga ada coblosan untuk suara partai. Dia pun menuntut dilakukan penghitungan suara ulang di TPS bersangkutan.
Divisi Penindakan Pemilu Bawaslu Buleleng I Ketut Adi Setiawan dihubungi Selasa (12/3) kemarin mengatakan, setelah dilakukan pleno kajian awal oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil.
“Laporannya sudah kami registrasi dan sudah memenuhi syarat formil materiil. Besok (hari ini) kami akan mulai panggil saksi dari PDI Perjuangan dan Ketua KPPS di TPS yang dilaporkan,” ucap Adi Setiawan.
Seluruh keterangan dan klarifikasi dari terlapor, saksi dan juga unsur terkait didalamnya juga akan disandingkan dengan beberapa keterangan saksi ahli. Penanganan proses laporan ini akan berjalan 14 hari kerja terhitung sejak dilaporkan.
Sebelumnya diberitakan, keberatan Mangku Budiasa ini sempat disampaikan dan dibahas pada pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten oleh KPU Buleleng Minggu (3/3) malam. Namun saat itu disepakati hanya membuka C hasil di TPS 13 Desa Panji. Hasil pencermatan dan pembahasan kembali seluruhnya sepakat tidak menemukan kesalahan. KPU menyimpulkan semua sudah sesuai dengan Sirekap. Sedangkan saksi dari PDI Perjuangan juga sudah menerima hasil pencermatan C hasil itu.7 k23
Komentar