Pelakunya Komplotan 4 Orang, Ada Paman dan Keponakan
Pencurian Seperangkat Gamelan Baleganjur di Pura Kawitan Pasek Gelgel, Anturan, Buleleng.
Pencurian diduga diotaki tersangka Gunaya yang merupakan warga Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan dan tinggal tak jauh dari lokasi Pura Kawitan Pasek Gelgel
SINGARAJA, NusaBali
Polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian seperangkat gamelan baleganjur milik Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Komplotan pencuri alat musik tradisional tersebut berjumlah empat orang, yakni Putu Jakatiwana Anjasmara alias Cecep,26, Ketut Gunaya alias Tagel,36, Kadek Perdiyasa alias Perdi,20, dan satu pelaku di bawah umur berinisial KME,14.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama mengatakan pencurian tersebut diduga diotaki oleh tersangka Gunaya yang merupakan warga Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan. Tempat tinggal Gunaya tak jauh dari lokasi Pura Kawitan Pasek Gelgel. “Otak dari pencurian ini adalah tersangka Gunaya. Diduga memang sudah mengincar gamelan tersebut,” ujar AKP Arung dalam keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis (14/3).
Saat beraksi, Gunaya mengajak keponakannya, yakni tersangka Anjasmara warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tersangka Anjasmara juga mengajak temannya bernama Perdi. Sementara KME yang masih remaja merupakan adik dari tersangka Perdi. “Tersangka Gunaya dengan Anjasmara merupakan paman dan keponakan. Sedangkan KME ini adik dari tersangka Perdi,” ungkapnya.
Para tersangka dengan mudah masuk lingkungan Pura Kawitan Pasek Gelgel yang pintu gerbangnya tidak dikunci. Mereka kemudian membobol pintu gudang penyimpanan dan mengambil seperangkat gamelan yang ada di dalamnya. Perangkat gamelan yang dicuri terdiri dari 8 pasang cengceng, 4 buah reong, 2 buah kendang, 2 buah ponggang, 1 buah petuk, 1 buah kempli, dan 2 buah pemukul.
Perangkat gamelan tersebut diambil bertahap oleh keempat tersangka. Selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor untuk disimpan di rumah tersangka Gunaya. “Para tersangka mengambil satu per satu gamelan selama tiga kali dalam dua hari, yakni tanggal 2 dan 3 Maret. Aksinya dilakukan malam hari saat kondisi sepi. Mereka bisa leluasa dan tidak diketahui warga,” jelas AKP Arung. Gamelan tersebut sudah sempat dijual oleh tersangka seharga Rp 3,8 juta. Polisi berhasil mengungkap para pelaku pencurian ini setelah mendapat informasi mengenai keberadaan perangkat gamelan.
Penyidik mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku dari pembeli gamelan curian tersebut. “Kami masih dalami pembeli gamelan ini apakah dia terlibat sebagai penadah atau tidak,” lanjutnya. Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah keempat pelaku pencurian gamelan Pura Kawitan Pasek Gelgel ini merupakan komplotan yang sama yang mencuri gamelan di Desa Banyuasri dan Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Polisi belum bisa memastikan karena belum menemukan petunjuk atau barang bukti yang mengungkap pencurian gamelan di dua lokasi itu.
“Kemungkinan komplotan yang berbeda atau bisa saja sama. Ini masih kami dalami dan kami kejar. Keempat tersangka sudah kami interogasi namun tidak mengaku mencuri gamelan di tempat lain. Kami masih mencari petunjuk atau bukti. Penyelidikan kami lakukan dengan mencari informasi di tempat-tempat gamelan dijual,” kata AKP Arung.
Adapun tersangka Anjasmara merupakan residivis dan pernah tiga kali berurusan dengan hukum. Tersangka Anjasmara ditangkap karena pencurian motor pada tahun 2004 saat masih di bawah umur. Selanjutnya pada tahun 2018 kembali ditangkap karena mencuri motor dan divonis penjara selama 4 bulan. Setelah bebas dia kembali dipenjara 2 tahun karena kasus perampasan. Kata AKP Arung, ketiga pelaku pencurian gamelan yang sudah berusia dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang Pencurian secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan satu tersangka di bawah umur akan diupayakan penyelesaian dengan diversi.
Diberitakan sebelumnya, seperangkat gamelan baleganjur milik Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng raib digondol maling. Mirisnya gamelan diketahui hilang saat hendak digunakan untuk mengiringi upacara melasti di desa setempat. Gamelan baleganjur tersebut diketahui hilang saat hendak digunakan latihan oleh sekaa gong anak-anak di pura setempat pada, Senin (4/3) malam pukul 19.00 Wita. Saat itu, perangkat gamelan yang akan digunakan latihan telah hilang dari lokasi penyimpanan. Engsel pintu tempat gamelan tersebut disimpan telah dirusak dengan cara dicongkel. 7 mzk
Polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian seperangkat gamelan baleganjur milik Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Komplotan pencuri alat musik tradisional tersebut berjumlah empat orang, yakni Putu Jakatiwana Anjasmara alias Cecep,26, Ketut Gunaya alias Tagel,36, Kadek Perdiyasa alias Perdi,20, dan satu pelaku di bawah umur berinisial KME,14.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama mengatakan pencurian tersebut diduga diotaki oleh tersangka Gunaya yang merupakan warga Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan. Tempat tinggal Gunaya tak jauh dari lokasi Pura Kawitan Pasek Gelgel. “Otak dari pencurian ini adalah tersangka Gunaya. Diduga memang sudah mengincar gamelan tersebut,” ujar AKP Arung dalam keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis (14/3).
Saat beraksi, Gunaya mengajak keponakannya, yakni tersangka Anjasmara warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tersangka Anjasmara juga mengajak temannya bernama Perdi. Sementara KME yang masih remaja merupakan adik dari tersangka Perdi. “Tersangka Gunaya dengan Anjasmara merupakan paman dan keponakan. Sedangkan KME ini adik dari tersangka Perdi,” ungkapnya.
Para tersangka dengan mudah masuk lingkungan Pura Kawitan Pasek Gelgel yang pintu gerbangnya tidak dikunci. Mereka kemudian membobol pintu gudang penyimpanan dan mengambil seperangkat gamelan yang ada di dalamnya. Perangkat gamelan yang dicuri terdiri dari 8 pasang cengceng, 4 buah reong, 2 buah kendang, 2 buah ponggang, 1 buah petuk, 1 buah kempli, dan 2 buah pemukul.
Perangkat gamelan tersebut diambil bertahap oleh keempat tersangka. Selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor untuk disimpan di rumah tersangka Gunaya. “Para tersangka mengambil satu per satu gamelan selama tiga kali dalam dua hari, yakni tanggal 2 dan 3 Maret. Aksinya dilakukan malam hari saat kondisi sepi. Mereka bisa leluasa dan tidak diketahui warga,” jelas AKP Arung. Gamelan tersebut sudah sempat dijual oleh tersangka seharga Rp 3,8 juta. Polisi berhasil mengungkap para pelaku pencurian ini setelah mendapat informasi mengenai keberadaan perangkat gamelan.
Penyidik mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku dari pembeli gamelan curian tersebut. “Kami masih dalami pembeli gamelan ini apakah dia terlibat sebagai penadah atau tidak,” lanjutnya. Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah keempat pelaku pencurian gamelan Pura Kawitan Pasek Gelgel ini merupakan komplotan yang sama yang mencuri gamelan di Desa Banyuasri dan Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Polisi belum bisa memastikan karena belum menemukan petunjuk atau barang bukti yang mengungkap pencurian gamelan di dua lokasi itu.
“Kemungkinan komplotan yang berbeda atau bisa saja sama. Ini masih kami dalami dan kami kejar. Keempat tersangka sudah kami interogasi namun tidak mengaku mencuri gamelan di tempat lain. Kami masih mencari petunjuk atau bukti. Penyelidikan kami lakukan dengan mencari informasi di tempat-tempat gamelan dijual,” kata AKP Arung.
Adapun tersangka Anjasmara merupakan residivis dan pernah tiga kali berurusan dengan hukum. Tersangka Anjasmara ditangkap karena pencurian motor pada tahun 2004 saat masih di bawah umur. Selanjutnya pada tahun 2018 kembali ditangkap karena mencuri motor dan divonis penjara selama 4 bulan. Setelah bebas dia kembali dipenjara 2 tahun karena kasus perampasan. Kata AKP Arung, ketiga pelaku pencurian gamelan yang sudah berusia dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang Pencurian secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan satu tersangka di bawah umur akan diupayakan penyelesaian dengan diversi.
Diberitakan sebelumnya, seperangkat gamelan baleganjur milik Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng raib digondol maling. Mirisnya gamelan diketahui hilang saat hendak digunakan untuk mengiringi upacara melasti di desa setempat. Gamelan baleganjur tersebut diketahui hilang saat hendak digunakan latihan oleh sekaa gong anak-anak di pura setempat pada, Senin (4/3) malam pukul 19.00 Wita. Saat itu, perangkat gamelan yang akan digunakan latihan telah hilang dari lokasi penyimpanan. Engsel pintu tempat gamelan tersebut disimpan telah dirusak dengan cara dicongkel. 7 mzk
1
Komentar