Pemkot Asuransikan 44.460 Pohon
Antisipasi Angin Kencang, Dinas LHK Lakukan Perompesan
DENPASAR, NusaBali - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar mengasuransikan 44.460 pohon di Denpasar pada tahun 2024 senilai Rp 95 juta.
Asuransi ini untuk mengcover kerugian masyarakat jika pohon milik Pemkot Denpasar menimpa orang atau bangunan. Sementara mengantisipasi angin kencang yang mengakibatkan pohon tumbang, Pemkot Denpasar melakukan perompesan pohon perindang yang ada di jalan protokol Denpasar.
Kabid Tata dan Pertamanan Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari alias Dayu Widia, Kamis (14/3) mengatakan, klaim asuransi untuk kerusakan material karena pohon yang ditanggung Pemkot Denpasar maksimal Rp 5 juta/kejadian/lokasi/pohon. “Itu dengan nilai kerusakan diatas Rp 500 ribu. Namun sebaliknya, jika nilai kerusakan di bawah Rp 500 ribu, Pemkot tidak mengganti rugi,” ujar Dayu Widya.
Dayu Widya juga menambahkan, untuk korban yang meninggal dunia karena tertimpa pohon akan mendapatkan tanggungan maksimal senilai Rp 15 juta per orang. Sementara jika terjadi kerusakan kendaraan akibat ditimpa pohon milik Pemkot Denpasar akan mendapatkan biaya maksimal 15 juta.
Untuk tahun 2024 ini, belum ada klaim asuransi untuk kejadian pohon tumbang di Denpasar.
Kata Dayu Widya, tahun 2023 lalu, Pemkot Denpasar menyiapkan Rp 100 juta untuk asuransi pohon milik Pemkot Denpasar. Namun asuransi tersebut hangus karena tidak terpakai. “Asuransi ini merupakan langkah antisipasi dari Pemkot Denpasar terkait kejadian pohon tumbang,” ujar Dayu Widya
Dayu Widya mengatakan asuransi tersebut tidak mencakup kondisi yang disebabkan oleh alam. “Asuransi hanya bisa diklaim karena kejadian non alam. Misalkan ada mobil yang parkir di bawah pohon, tanpa ada angin tiba-tiba pohon tumbang dan menimpa mobil. Nah, kejadian ini bisa diklaim asuransi,” kata Dayu Widya.
Sementara mengantisipasi angin kencang Pemkot Denpasar juga mengintensifkan perompesan pohon perindang yang ada jalan protokol Denpasar. Pohon-pohon milik Pemkot Denpasar tersebut dirabas rapi mengerahkan armada DLHK. “Selain untuk antisipasi pohon tumbang, perompesan ini juga untuk penataan dan mempercantik pohon. Sehingga, dengan kondisi angin kencang saat ini sudah lebih aman karena perompesan rutin yang dilakukan,” ujar Dayu Widya.n mis
Kabid Tata dan Pertamanan Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari alias Dayu Widia, Kamis (14/3) mengatakan, klaim asuransi untuk kerusakan material karena pohon yang ditanggung Pemkot Denpasar maksimal Rp 5 juta/kejadian/lokasi/pohon. “Itu dengan nilai kerusakan diatas Rp 500 ribu. Namun sebaliknya, jika nilai kerusakan di bawah Rp 500 ribu, Pemkot tidak mengganti rugi,” ujar Dayu Widya.
Dayu Widya juga menambahkan, untuk korban yang meninggal dunia karena tertimpa pohon akan mendapatkan tanggungan maksimal senilai Rp 15 juta per orang. Sementara jika terjadi kerusakan kendaraan akibat ditimpa pohon milik Pemkot Denpasar akan mendapatkan biaya maksimal 15 juta.
Untuk tahun 2024 ini, belum ada klaim asuransi untuk kejadian pohon tumbang di Denpasar.
Kata Dayu Widya, tahun 2023 lalu, Pemkot Denpasar menyiapkan Rp 100 juta untuk asuransi pohon milik Pemkot Denpasar. Namun asuransi tersebut hangus karena tidak terpakai. “Asuransi ini merupakan langkah antisipasi dari Pemkot Denpasar terkait kejadian pohon tumbang,” ujar Dayu Widya
Dayu Widya mengatakan asuransi tersebut tidak mencakup kondisi yang disebabkan oleh alam. “Asuransi hanya bisa diklaim karena kejadian non alam. Misalkan ada mobil yang parkir di bawah pohon, tanpa ada angin tiba-tiba pohon tumbang dan menimpa mobil. Nah, kejadian ini bisa diklaim asuransi,” kata Dayu Widya.
Sementara mengantisipasi angin kencang Pemkot Denpasar juga mengintensifkan perompesan pohon perindang yang ada jalan protokol Denpasar. Pohon-pohon milik Pemkot Denpasar tersebut dirabas rapi mengerahkan armada DLHK. “Selain untuk antisipasi pohon tumbang, perompesan ini juga untuk penataan dan mempercantik pohon. Sehingga, dengan kondisi angin kencang saat ini sudah lebih aman karena perompesan rutin yang dilakukan,” ujar Dayu Widya.n mis
Komentar