Buat Silsilah Palsu, Selepeg Terancam 7 Tahun Bui
AMLAPURA, NusaBali - I Made Kasih alias Selepeg, 53, yang jadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura pada Kamis (14/3). Selepeg terancam hukuman 7 tahun penjara atas ulahnya tersebut.
Sidang kali ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem, M Thoriq Ardiansyah dkk atas eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang disampaikan terdakwa Selepeg melalui kuasa hukumnya.
Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjerat terdakwa asal Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem dengan Pasal 242 ayat 2 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan I Nyoman Kanis, warga Desa Seraya Timur ke Polres Karangasem awal tahun 2013 yang lalu.
Kanis melaporkan I Made Kasih terkait adanya Silsilah palsu yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg, bertanggal 17 November 2012. Dalam silsilah palsu tersebut, Kasih mencantumkan nama leluhurnya dengan nama I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias Sutiarmin.
Padahal, I Nyoman Kanis dkk memiliki silsilah tertanggal 6 Mei 1992, dimana leluhurnya hanya bernama I Sutiarmin Sukun. “Tanpa alias Paron Sukun alias I Sutiarmin,” ujar penasihat hukum korban Kanis yang dikomando I Putu Wirata.
Karenanya, Kanis menyebut silsilah tertanggal 17 November 2012 yang dibuat oleh Selepeg tersebut palsu. “Kita yakin, dengan bukti-bukti dan saksi serta keterangan ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan, perbuatan Terdakwa membuat silsilah tanggal 17 November 2012 sebagai silsilah atau surat palsu, bisa terbukti di pengadilan,” kata pengacara senior ini. 7 rez
Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjerat terdakwa asal Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem dengan Pasal 242 ayat 2 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan I Nyoman Kanis, warga Desa Seraya Timur ke Polres Karangasem awal tahun 2013 yang lalu.
Kanis melaporkan I Made Kasih terkait adanya Silsilah palsu yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg, bertanggal 17 November 2012. Dalam silsilah palsu tersebut, Kasih mencantumkan nama leluhurnya dengan nama I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias Sutiarmin.
Padahal, I Nyoman Kanis dkk memiliki silsilah tertanggal 6 Mei 1992, dimana leluhurnya hanya bernama I Sutiarmin Sukun. “Tanpa alias Paron Sukun alias I Sutiarmin,” ujar penasihat hukum korban Kanis yang dikomando I Putu Wirata.
Karenanya, Kanis menyebut silsilah tertanggal 17 November 2012 yang dibuat oleh Selepeg tersebut palsu. “Kita yakin, dengan bukti-bukti dan saksi serta keterangan ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan, perbuatan Terdakwa membuat silsilah tanggal 17 November 2012 sebagai silsilah atau surat palsu, bisa terbukti di pengadilan,” kata pengacara senior ini. 7 rez
1
Komentar