Guspardi Meyakini Hak Angket Tidak akan Terjadi
JAKARTA, NusaBali - Usulan hak angket saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/3) lalu oleh sejumlah anggota DPR RI bergulir. Namun Anggota Komisi II DPR RI membidangi pemilu dan pemerintahan daerah, Guspardi Gaus justru meyakini hak angket tidak akan terjadi.
Menurut Guspardi, usulan hak angket merupakan hal biasa dan siapapun bisa mengusulkan. “Menurut pandangan saya, hak angket Insya Allah tidak terjadi,” ujar Guspardi dalam Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Merajut Kembali Kebersamaan Membangun Negeri Usai Pemilu 2024’ di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Menurut politisi PAN ini, ada beberapa indikasi hak angket tidak bakal berlangsung. Antara lain, pimpinan partai besar telah menyatakan, hak angket belum diperlukan. Hal itu, lanjut Guspardi, semakin memperkuat dan memperkokoh pandangannya terhadap hak angket tidak akan terjadi. Terlebih mengajukan hak angket ada mekanismenya. Minimal didukung oleh 25 orang dan lebih dari satu fraksi. Namun, ketika pembukaan Rapat Paripurna pada 5 Maret kemarin baru beberapa orang saja menyampaikannya. Bagi Guspardi, itu bukan termasuk mekanisme terhadap tata aturan untuk melaksanakan hak angket. “Oleh karena itu, kenapa saya katakan hak angket tidak akan terjadi. Lantaran ada aturan main yang mengatur hal itu,” papar Guspardi.
Menurut Guspardi, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur mengenai hiruk pikuk, persoalan-persoalan administrasi, persoalan perhitungan yang dikatakan mark up atau dimanipulasi. Jika ada yang merasa dirugikan pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin, sesuai aturan main bisa melaporkan ke pihak-pihak terkait. Bila mengenai etika bisa mengajukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Namun, bila berkaitan dengan perhitungan suara, harus diselesaikan dahulu perhitungan suara pada 20 Maret nanti. Baru selanjutnya diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Peran anggota dewan sendiri, lanjut Guspardi, ada ranahnya di Komisi II DPR RI untuk melakukan pengawasan mengenai pemilu. Pasalnya, Komisi II DPR RI bermitra dengan Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Komisi II pun, sudah menjadwalkan rapat dengan mereka. “Tadinya, Kamis pagi ini (kemarin,red) kami akan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan KPUdan Bawaslu untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggara Pemilu, terutama KPU agar menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu yang baru dilakukan. KPU meminta ditunda. Kami sepakat setelah 20 Maret,” ucap Guspardi. k22
Menurut politisi PAN ini, ada beberapa indikasi hak angket tidak bakal berlangsung. Antara lain, pimpinan partai besar telah menyatakan, hak angket belum diperlukan. Hal itu, lanjut Guspardi, semakin memperkuat dan memperkokoh pandangannya terhadap hak angket tidak akan terjadi. Terlebih mengajukan hak angket ada mekanismenya. Minimal didukung oleh 25 orang dan lebih dari satu fraksi. Namun, ketika pembukaan Rapat Paripurna pada 5 Maret kemarin baru beberapa orang saja menyampaikannya. Bagi Guspardi, itu bukan termasuk mekanisme terhadap tata aturan untuk melaksanakan hak angket. “Oleh karena itu, kenapa saya katakan hak angket tidak akan terjadi. Lantaran ada aturan main yang mengatur hal itu,” papar Guspardi.
Menurut Guspardi, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur mengenai hiruk pikuk, persoalan-persoalan administrasi, persoalan perhitungan yang dikatakan mark up atau dimanipulasi. Jika ada yang merasa dirugikan pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin, sesuai aturan main bisa melaporkan ke pihak-pihak terkait. Bila mengenai etika bisa mengajukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Namun, bila berkaitan dengan perhitungan suara, harus diselesaikan dahulu perhitungan suara pada 20 Maret nanti. Baru selanjutnya diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Peran anggota dewan sendiri, lanjut Guspardi, ada ranahnya di Komisi II DPR RI untuk melakukan pengawasan mengenai pemilu. Pasalnya, Komisi II DPR RI bermitra dengan Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Komisi II pun, sudah menjadwalkan rapat dengan mereka. “Tadinya, Kamis pagi ini (kemarin,red) kami akan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan KPUdan Bawaslu untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggara Pemilu, terutama KPU agar menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu yang baru dilakukan. KPU meminta ditunda. Kami sepakat setelah 20 Maret,” ucap Guspardi. k22
1
Komentar