Siti Aisyah Diadili 2 Oktober
Malaysia akan memulai proses pengadilan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri dari pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un.
JAKARTA, NusaBali
"Kami akan mulai pada Oktober. Pengadilan sudah dipastikan pada tanggal 2 nanti," ujar Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmi Ariffin, sebagaimana dikutip detik dari Reuters, Jumat (28/7). Persidangan dijadwalkan berlangsung selama 23 hari.
Siti akan diadili bersama tersangka lainnya asal vietnam, Doan Thi Huong. Mereka dituduh bersekongkol membekap wajah Kim dengan racun kimia VX saat sedang menunggu penerbangan di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman mati. Sebelumnya, pengacara Siti, Gooi Soon Seng, menyatakan bahwa pengadilan ini terlalu dipaksakan karena polisi sebenarnya masih kekurangan bukti.
Namun, Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad, mengatakan bahwa pihak penuntut sudah memberikan 33 dokumen dan rekaman CCTV. Mereka juga akan memanggil 30 hingga 40 saksi. Gooi pun mengatakan, "Dengan melihat rekaman CCTV, saya harap hakim akan lebih memahami situasi sebenarnya."
Siti sendiri sebelumnya mengaku dijebak. Saat melakukan aksinya, Siti mengira ia mengikuti satu program usil di televisi. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, masing-masing warga Indonesia dan Vietnam, didakwa telah mengoleskan cairan kimia berbahaya, yakni VX, ke wajah dan tubuh Kim Jong-nam saat bermain peran lelucon untuk televisi Korea Utara di bandara KLIA2. Adik tiri Kim Jong-nam tewas sekitar beberapa menit kemudian.
Sementara itu, Amerika Serikat dan Korea Selatan menuding bahwa sebenarnya rezim Korut merupakan dalang di balik pembunuhan Kim yang dianggap sebagai pengkhianat.
Hakim Azmi Ariffin yang mengadili perkara Siti Aisyah dan Doan Thi Huong kemarin, 28 Juli 2017 meminta para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya pada 2 Oktober.
Di persidangan, seperti dikutip dari The Star, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengenakan baju tahanan. Aparat keamanan berjaga-jaga di lokasi persidangan. *
"Kami akan mulai pada Oktober. Pengadilan sudah dipastikan pada tanggal 2 nanti," ujar Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmi Ariffin, sebagaimana dikutip detik dari Reuters, Jumat (28/7). Persidangan dijadwalkan berlangsung selama 23 hari.
Siti akan diadili bersama tersangka lainnya asal vietnam, Doan Thi Huong. Mereka dituduh bersekongkol membekap wajah Kim dengan racun kimia VX saat sedang menunggu penerbangan di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman mati. Sebelumnya, pengacara Siti, Gooi Soon Seng, menyatakan bahwa pengadilan ini terlalu dipaksakan karena polisi sebenarnya masih kekurangan bukti.
Namun, Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad, mengatakan bahwa pihak penuntut sudah memberikan 33 dokumen dan rekaman CCTV. Mereka juga akan memanggil 30 hingga 40 saksi. Gooi pun mengatakan, "Dengan melihat rekaman CCTV, saya harap hakim akan lebih memahami situasi sebenarnya."
Siti sendiri sebelumnya mengaku dijebak. Saat melakukan aksinya, Siti mengira ia mengikuti satu program usil di televisi. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, masing-masing warga Indonesia dan Vietnam, didakwa telah mengoleskan cairan kimia berbahaya, yakni VX, ke wajah dan tubuh Kim Jong-nam saat bermain peran lelucon untuk televisi Korea Utara di bandara KLIA2. Adik tiri Kim Jong-nam tewas sekitar beberapa menit kemudian.
Sementara itu, Amerika Serikat dan Korea Selatan menuding bahwa sebenarnya rezim Korut merupakan dalang di balik pembunuhan Kim yang dianggap sebagai pengkhianat.
Hakim Azmi Ariffin yang mengadili perkara Siti Aisyah dan Doan Thi Huong kemarin, 28 Juli 2017 meminta para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya pada 2 Oktober.
Di persidangan, seperti dikutip dari The Star, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengenakan baju tahanan. Aparat keamanan berjaga-jaga di lokasi persidangan. *
Komentar