Wabup Ipat Tanggapi Ranperda Inisiatif Dewan
NEGARA, NusaBali - DPRD Jembrana menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan II Tahun 2023/2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Jumat (15/4). Rapat dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengagendakan penyampaian pendapat Bupati Jembrana terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Jembrana dan Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Ranperda dari eksekutif.
Dalam rapat paripurna tersebut, penyampaian pendapat Bupati Jembrana dibawakan oleh Wabup Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat). Ada pun 4 Ranperda inisiatif DPRD Jembrana, itu diantaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ranperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.
Mewakili Bupati Tamba, Wabup Ipat memberikan sejumlah masukan terkait dengan teknis penyusunan sejumlah Ranperda inisiatif Dewan. Seperti soal penulisan, penyempurnaan isi, dan penyesuaian dengan peraturan perundang yang telah ada. Namun secara umum, pihaknya menyambut positif 4 Ranperda inisiatif Dewan itu.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar PAUD, Wabup Ipat mengatakan, perkembangan anak-anak pada masa usia dini merupakan perkembangan kritis yang menjadi pondasi bagi anak-anak untuk menjalani kehidupan di masa mendatang. Pihaknya pun menilai diperlukan payung hukum penyelenggaraan PAUD untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak agar dapat berkembang dan tumbuh secara optimal.
"Masa usia dini juga merupakan golden age periode. Artinya merupakan masa emas untuk seluruh aspek perkembangan manusia, baik fisik, kognisi emosi maupun sosial," ucap Wabup Ipat.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, kata Wabup Ipat juga sangat penting untuk memberikan akses keadilan, perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu. Sehingga diperlukan layanan pendidikan dalam bentuk wajib belajar pendidikan dasar sebagai perlindungan atas hak konstitusional warga negara agar dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Jembrana.
Kemudian untuk Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, juga diapresiasi Wabup Ipat. Kendati demikian, pihaknya juga menyarankan agar Ranperda tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada. "Berkaitan dengan materi muatan kiranya agar diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perda Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah," ucapnya.
Untuk Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata, Wabup Ipat mengaku sependapat untuk merubah Perda tersebut. Pasalnya, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata itu pun sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. "Mengenai Ranperda tersebut, saya memiliki pandangan yang sama dengan Dewan yang terhormat. Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini hingga perlu diubah," ujar Wabup Ipat.7ode
1
Komentar